Koalisi HAM Papua Desak Evaluasi Aparat Pasca-Pembebasan 14 Warga Sipil
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Kejadian ini memicu desakan agar Kapolri dan Panglima TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penegakan hukum di wilayah konflik tersebut.
Beberapa warga sipil sempat ditahan tanpa bukti yang jelas terkait pembunuhan tenaga kesehatan dan pegawai honorer. Setelah diperiksa, mereka akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/3/2026). Namun, koalisi menilai hal ini bukan sekadar kesalahan teknis administratif, melainkan indikasi adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Peristiwa yang Menggemparkan
Kronologi kekerasan di Tambrauw dimulai pada Minggu (8/3/2026), saat seorang tenaga honorer berinisial AFDK ditemukan tewas di Kampung Banfot. Insiden berlanjut pada Senin (16/3/2026), di mana dua orang lainnya, YL dan YEB (24), seorang nakes di RS Pratama Fef, juga meninggal dunia akibat penghadangan.
Pihak kepolisian telah merilis tujuh nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terduga pelaku utama. Namun, Koalisi HAM Papua khawatir bahwa operasi pengejaran DPO ini bisa memicu kembali aksi salah tangkap terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Enam Poin Tuntutan Koalisi
Merespons situasi keamanan di Tambrauw, Koalisi Penegak HAM Papua menyampaikan enam poin tuntutan utama, antara lain:
- Presiden Republik Indonesia harus segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan anggotanya di wilayah Hukum Polda Papua Barat Daya tidak melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan dalam penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw.
- Panglima TNI dan Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari untuk menjamin ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memerintahkan bawahan untuk memberikan hukuman kepada oknum Anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap 14 orang masyarakat sipil yang telah dibebaskan.
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memberikan ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi 14 orang masyarakat sipil korban salah tangkap dan tindakan penyiksaan.
- Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selama proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw berlangsung.
- Gubernur Propinsi Papua Barat Daya dan Bupati Tambrauw beserta Ketua DPR Papua Barat Daya dan DPRD Kabupaten Tambrauw serta Ketua MRP PBD wajib memastikan terpenuhinya ketentuan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan kasus pembunuhan honorer dan nakes di Kabupaten Tambrauw berlangsung.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan berbagai lembaga advokasi lainnya menegaskan bahwa penegakan hukum atas kematian nakes harus dilakukan secara profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat sipil lainnya. Koalisi juga menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dan martabat kemanusiaan di Papua.







