Kronologi Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Harga dan Dihukum Penjara

Kronologi Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Harga dan Dihukum Penjara

Kasus Amsal Christy Sitepu yang Menjadi Sorotan Publik

Amsal Christy Sitepu kini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama kalangan pegiat ekonomi kreatif yang memperhatikan posisi penyedia jasa dalam proyek pemerintah.

Amsal telah menjalani masa penahanan dan saat ini kasusnya sedang berada dalam proses persidangan. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Putusan dari majelis hakim nantinya akan menentukan nasib Amsal dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Latar Belakang Kasus Mark Up Anggaran

Dikutip dari Tribun News, kasus Amsal Sitepu dirangkum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Minggu (29/3/2026). Amsal menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal ini diduga disusun secara tidak benar atau mark up, padahal proposal tersebut menjadi dasar pembuatan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran. Semua desa tersebut berada di Kabupaten Karo. Dalam laporan PN Medan, terdakwa melakukan pembuatan profil desa menggunakan perusahaan CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- untuk setiap desa.

Namun, dari analisis ahli dan auditor inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp 24.100.000. Terdapat perbedaan biaya antara hitungan Amsal dan Inspektorat dalam beberapa poin seperti konsep/ide, clip on/microphone, cutting, editing, dan dubbling.

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu

Terkait kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com.

Habiburrokhman menjelaskan bahwa Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan mark up atas jasa pembuatan video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, penilaiannya kerap subjektif.

Untuk itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik. Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar.

Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts