Penjelasan KPK tentang Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas Saat Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rumah tahanan KPK saat lebaran. Hal ini menjadi perhatian karena Yaqut masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pengungkapan Informasi oleh Keluarga Tahanan
Sebelumnya, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Kabar ini menyebar dan menimbulkan pertanyaan di lingkungan rutan KPK, mengingat Yaqut masih menjadi tersangka.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.
Lebih lanjut, Silvia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tambah Silvia.
Konfirmasi Keberadaan Yaqut
Keberadaan Yaqut akhirnya terkonfirmasi setelah KPK mengalihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.
Penahanan Awal Yaqut
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







