Penyidikan Terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Samin Tan. Penyidikan ini dilakukan setelah izin operasional perusahaan tersebut dicabut sejak tahun 2017, namun diduga masih tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyatakan bahwa izin operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga beberapa waktu lalu.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah sampai 2025,” ujar Syarief dalam keterangan resmi di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Sebelum izinnya dicabut, PT AKT beroperasi berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dibatalkan, aktivitas tambang diduga tetap berjalan dengan memanfaatkan dokumen-dokumen yang tidak sah.
Kejagung juga menduga bahwa praktik tambang ilegal ini melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan cukup besar. Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka dan Tahanan
Dalam kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini juga melibatkan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di dua wilayah terakhir.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Kejagung
Kejagung terus memperkuat penyidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dalam hal ini, aparat juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga akan terus memantau perkembangan kasus ini agar bisa memberikan keadilan kepada masyarakat dan menjaga kepentingan negara. Proses hukum yang transparan dan objektif menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus tambang ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sektor pertambangan. Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, Kejagung berharap bisa memberikan contoh nyata tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kepentingan negara serta masyarakat luas.







