Posko THR Jateng Diserbu Pengaduan: 178 Perusahaan dan 6 Instansi Dilaporkan Pekerja

Posko THR Jateng Diserbu Pengaduan: 178 Perusahaan dan 6 Instansi Dilaporkan Pekerja

Pemantauan THR Idulfitri 2026 di Jawa Tengah

Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Tengah mencatat sebanyak 178 perusahaan dan instansi yang dilaporkan terkait masalah pembayaran THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa hingga Kamis (26/3/2026), tercatat ada 346 pekerja yang mengajukan aduan.

Dari total aduan tersebut, sektor jasa menjadi pelanggar terbanyak, disusul oleh sejumlah instansi pemerintah dan rumah sakit. Aziz menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya 87 perusahaan yang laporan aduannya dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan mediasi. Dari 87 perusahaan yang telah dikunjungi, 68 di antaranya akhirnya membayarkan THR mereka. Disnakertrans Jateng menargetkan sisa 91 perusahaan lainnya tuntas sebelum posko ditutup pada 31 Maret mendatang.

Sektor Jasa dan Instansi Pemerintah Jadi Sorotan

Rincian aduan tahun ini cukup mengejutkan. Selain 100-an perusahaan di bidang jasa seperti kantor notaris, sekolah, dan yayasan, terdapat enam instansi pemerintah serta lima rumah sakit yang turut dilaporkan oleh pekerjanya terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR. Selain itu, sektor manufaktur menyumbang 57 aduan, disusul oleh perusahaan alih daya (outsourcing).

Aziz menyebut pihaknya telah menerjunkan ratusan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi. Pemantauan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Tren “Pemain Lama” dan Kendala Finansial

Meski jumlah pengadu menurun dibanding tahun 2025, jumlah perusahaan yang dilaporkan justru meningkat dari 154 menjadi 178 perusahaan. Mirisnya, sekitar 10 persen atau belasan perusahaan merupakan “pemain lama” yang selalu diadukan setiap tahun. Aziz menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan yang bermasalah bergerak di bidang manufaktur dengan alasan kesulitan keuangan.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Jateng sebenarnya telah melakukan mitigasi sejak sebelum Ramadan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki rapor merah dalam pembayaran upah. Pembinaan intensif kini terus dilakukan bersama Disnaker tingkat Kabupaten/Kota sebelum masuk ke ranah nota pemeriksaan atau sanksi lebih lanjut.

Upaya Penyelesaian Masalah THR

Untuk memastikan keadilan bagi para pekerja, Disnakertrans Jateng terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua aduan yang masuk. Proses mediasi dan verifikasi dilakukan secara transparan agar tidak ada kelompok yang terabaikan. Pihaknya juga berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan THR agar tidak terjadi lagi konflik serupa di masa depan.

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Jateng akan melanjutkan pendekatan yang lebih proaktif kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan pengusaha tentang pentingnya memenuhi hak-hak pekerja, terutama dalam momen besar seperti Idulfitri.

Peran Pengawas Ketenagakerjaan

Pengawas ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam proses penyelesaian aduan THR. Mereka tidak hanya bertugas mengumpulkan data, tetapi juga melakukan survei langsung ke lokasi perusahaan untuk memverifikasi apakah THR sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Pendekatan ini dilakukan agar bisa mempercepat proses penyelesaian masalah tanpa harus menunggu laporan resmi dari perusahaan.

Selain itu, pengawas juga memberikan edukasi kepada pengusaha tentang regulasi THR dan konsekuensi jika tidak memenuhinya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban mereka terhadap pekerja.

Kesimpulan

Permasalahan THR di Jawa Tengah tahun ini menunjukkan adanya tren yang perlu diperhatikan. Meskipun jumlah pengadu menurun, jumlah perusahaan yang dilaporkan meningkat, yang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pekerja akan hak mereka. Disnakertrans Jateng terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil, sambil tetap menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja.


Related posts