Penyebab Pemprov DKI Jakarta Menghapus Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk menghapus sistem tempat penampungan sampah sementara (TPS) setelah munculnya video viral yang menunjukkan dugaan pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan. Video tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.
Gubernur DKI: TPS Tidak Efektif dan Menambah Biaya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa keberadaan TPS tidak efektif dalam pengelolaan sampah. Ia menilai sistem tersebut justru memperumit proses dan meningkatkan biaya operasional. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghapus TPS dan langsung mengarahkan sampah ke fasilitas akhir seperti Bantargebang atau Rorotan.
“Penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur kembali, apakah dia (sampah) akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” ujar Pramono.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas adanya video viral tersebut karena memberi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah. “Kemarin kejadian Pesanggrahan, saya terus terang berterima kasih bukan malah apa sedih, nggak. Saya berterima kasih banget. Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu,” tambahnya.
DLH DKI Membantah Tudingan Pembuangan Sampah ke Kali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah tudingan adanya pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan. Dalam pernyataannya, DLH menjelaskan bahwa aktivitas yang terlihat dalam video merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air, bukan pembuangan ke kali.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan titik penampungan sementara atau emplacement resmi milik UPSBA yang berada di Blok Khusus TPU Tanah Kusir. “Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik dengan ditempatkannya 1 unit alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari ke emplasment Perintis,” jelas Dadang.
Penjelasan Mekanisme Pengelolaan Sampah
Dadang menjelaskan bahwa titik penampungan tersebut berfungsi sebagai lokasi transit sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kebayoran Lama. Sampah kemudian dipindahkan menggunakan truk tiper kecil menuju emplacement Perintis untuk proses pemilahan lanjutan.
Setelah dipilah, sampah residu akan diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat sebelum dikirim ke TPST Bantargebang. Menurut Dadang, posisi foto yang sejajar dengan jalan membuat aktivitas di lokasi terlihat seolah-olah sampah dibuang ke sungai. Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang dikelola oleh Unit Penanganan Sampah Badan Air dan tidak ada pembuangan ke badan air.
Alasan Lokasi Penampungan Sementara
DLH juga menjelaskan bahwa kondisi akses jalan di area TPU Tanah Kusir yang sempit membuat kontainer sampah tidak dapat ditempatkan di lokasi. Karena itu, sampah ditempatkan sementara di area bawah bantaran sebelum diangkut menggunakan armada yang sesuai.
DLH memastikan seluruh aktivitas tetap berada di area yang telah ditentukan dan tidak bersentuhan langsung dengan badan air, meski lokasinya berdekatan dengan Kali Pesanggrahan. “Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut. Lokasi juga telah dilengkapi penyekatan menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP,” ungkap Dadang.







