Remisi Idul Fitri Hemat Anggaran Makan Napi Rp 109 Miliar

Remisi Idul Fitri Hemat Anggaran Makan Napi Rp 109 Miliar



Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2026 kepada sebanyak 155.908 narapidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.143 orang langsung diberikan kebebasan dari penjara. Selain itu, sebanyak 1.123 narapidana anak juga mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk remisi khusus.

Remisi khusus ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para narapidana, tetapi juga berdampak positif pada penghematan anggaran negara. Berdasarkan data yang dirilis, pemberian remisi tersebut membantu menghemat biaya kebutuhan makan para narapidana selama di dalam penjara sebesar Rp 109,2 miliar.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan hak para narapidana selama menjalani hukuman di dalam penjara. “Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan perilaku positif dalam mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Agus dalam siaran pers.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi khusus tahun ini paling banyak dilakukan di beberapa wilayah. Antara lain:

  • Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) dengan total 18.335 narapidana.
  • Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dengan jumlah 15.621 narapidana.
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dengan sebanyak 14.244 orang.

Mashudi berharap, pemberian remisi khusus ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan diri mereka kembali masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, pemberian remisi khusus juga turut membantu penghematan bagi negara. Pasalnya, selama menjadi narapidana atau warga binaan di dalam penjara, kebutuhan makanan para narapidana menjadi beban pemerintahan. Dengan adanya remisi, biaya tersebut dapat diminimalkan.

Total penghematan atas remisi khusus dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai Rp 109,2 miliar. “Kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan mencapai Rp 109,2 miliar,” ujar Mashudi.

Dalam konteks yang lebih luas, pemberian remisi khusus bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, diharapkan mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi di bidang hukum dan kemanusiaan. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efisiensi anggaran, pemberian remisi khusus menjadi salah satu langkah strategis yang diambil dalam rangka membangun sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Related posts