Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang bisa diakses setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi pemilik SIM A maupun C, layanan ini sangat cocok untuk digunakan.
Layanan SIM keliling ini hadir selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu lama.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar proses berjalan lancar.







