Yaqut Tidak di Rutan KPK Sejak Sebelum Lebaran

Yaqut Tidak di Rutan KPK Sejak Sebelum Lebaran

Pembebasan Sementara Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut kini berstatus sebagai tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam,” ujar Budi ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan permohonan keluarga Yaqut sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut meminta agar adik dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menjadi tahanan rumah.

KPK kemudian meninjau permohonan tersebut. Akhirnya, permintaan pengalihan jenis penahanan itu disetujui dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kami memastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini bersifat sementara,” ucap Budi. Hal ini menunjukkan bahwa status tahanan rumah bukanlah pembebasan permanen, melainkan kebijakan sementara yang diberlakukan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Yaqut tidak terlihat dalam kegiatan salat Idul Fitri di Gedung Juang, kompleks Gedung Merah Putih KPK pada hari pertama Lebaran. Para tahanan lain dari komisi antirasuah hadir dalam acara tersebut. Tempo juga tidak melihat Yaqut. Justru, sosok yang terlihat adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

Selain itu, Silvia Rinita Harefa selaku istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa Yaqut tak lagi mendekam di Rutan KPK. Informasi ini diperolehnya dari tahanan lain ketika menjenguk Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, kemarin.

Proses Pengalihan Penahanan

Pengalihan jenis penahanan Yaqut dilakukan setelah pihak keluarga memberikan permohonan resmi. Proses ini didasarkan pada aturan hukum yang telah ditentukan. Dalam hal ini, KPK meninjau permohonan tersebut secara detail sebelum memberikan persetujuan. Keputusan ini juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan dan situasi keluarga Yaqut.

Adapun alasan utama pengalihan penahanan adalah untuk memberikan kesempatan kepada Yaqut untuk menjalani masa penahanannya di luar lembaga pemasyarakatan. Hal ini bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap keinginan keluarga dan juga untuk memperbaiki suasana psikologis tersangka.

Kehadiran di Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri menjadi momen penting bagi para tahanan KPK. Namun, Yaqut tidak terlihat dalam acara tersebut. Ini menimbulkan beberapa spekulasi tentang statusnya saat itu. Meskipun demikian, tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Yaqut sedang menjalani penahanan di tempat lain.

Beberapa tahanan lain tampak hadir dalam acara tersebut, termasuk mantan staf dan rekan kerja Yaqut. Salah satunya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang terlihat hadir dalam acara tersebut.

Perkembangan Terbaru

Dari sumber terpercaya, Yaqut kini tidak lagi berada di Rutan KPK. Informasi ini diperoleh dari tahanan lain yang menjenguk anggota keluarga mantan pejabat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengalihan penahanan telah berjalan sesuai rencana.

Meski begitu, status Yaqut masih dalam proses hukum. KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki fleksibilitas dalam menangani kasus korupsi. Meskipun statusnya berubah, Yaqut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Keputusan ini juga mencerminkan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kebutuhan keluarga tersangka.

Related posts