Agus Sugiarto: PPPK Tetap Kami Pertahankan, Tidak Ada yang Terkena Dampak

Agus Sugiarto: PPPK Tetap Kami Pertahankan, Tidak Ada yang Terkena Dampak

Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tetap Pertahankan PPPK

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menegaskan bahwa mereka akan tetap mempertahankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini dilakukan meskipun terdapat kebijakan pengendalian belanja pegawai yang diberlakukan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada keberadaan PPPK, baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu. “PPPK tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak,” ujarnya pada Senin (6/4).

Pemkab Ponorogo melakukan penyesuaian belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, langkah ini dilakukan tanpa mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Menurut Agus, saat ini porsi belanja pegawai mencapai 37 persen dari total anggaran daerah. Angka ini masih di atas batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan penuh pada 2027. “Sekarang 37 persen, sudah turun dibanding tahun lalu yang mencapai 39 persen,” ungkapnya.

Langkah penyesuaian dilakukan melalui skema alami, seperti menyesuaikan jumlah pegawai dengan angka pensiun serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pengalihan sejumlah tenaga, seperti penyuluh pertanian lapangan (PPL), ke pemerintah pusat juga membantu mengurangi beban belanja pegawai di daerah. “Tidak ada pengurangan pegawai, kami mencari solusi lain agar target 30 persen pada 2027 bisa tercapai,” katanya.

Saat ini, total belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp 48 miliar per bulan, dengan sekitar Rp 16 miliar di antaranya dialokasikan untuk gaji PPPK.

Pemkab memastikan bahwa kebijakan efisiensi tetap mengedepankan keberlangsungan pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur. Dengan demikian, pemerintah setempat tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus mematuhi aturan keuangan yang berlaku.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Ponorogo

  • Penyesuaian belanja pegawai: Pemkab melakukan penyesuaian belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan Undang-undang HKPD tanpa mengurangi jumlah pegawai.
  • Optimalisasi PAD: Pemkab melakukan optimasi pendapatan asli daerah untuk menjaga keseimbangan APBD.
  • Pengalihan tenaga: Pengalihan sejumlah tenaga, seperti PPL, ke pemerintah pusat membantu mengurangi beban belanja pegawai di daerah.
  • Pemantauan anggaran: Pemkab terus memantau porsi belanja pegawai agar sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Ponorogo berusaha memastikan bahwa kebijakan pengendalian belanja pegawai tidak mengganggu kinerja dan kesejahteraan aparatur, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related posts