Penanganan Kasus Amsal Sitepu: Tudingan dan Dalih yang Muncul dalam Rapat DPR RI
Dalam sebuah rapat dengar pendapat di DPR RI, seorang anggota Komisi III menyampaikan tudingan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk. Tudingan ini menyebut bahwa Kajari Karo menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting saat menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.
Tuduhan tersebut disampaikan oleh Hinca Panjaitan dalam rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2026). Ia mengatakan bahwa pemberian mobil itu membuat Kejari Karo mencari-cari kesalahan pekerja kreatif tanpa menyentuh level pemerintah.
Menurut Hinca, informasi tentang pemberian mobil dari Bupati Karo membuatnya khawatir. Ia mempertanyakan apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo. Mobil yang dimaksud adalah Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina dengan pelat nomor BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lain-lain.
Hinca juga curiga bahwa Kejari Karo hanya mencari-cari kesalahan pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu karena telah menerima sesuatu dari pemkab setempat. Ia bertanya apakah gara-gara itu, penyelenggara negara tidak dikejar-kejar cari kesalahannya.
Di akhir rapat, meski susah diminta menjawab, Kajari Karo Danke Rajagukguk tetap tidak merespons perihal pemberian mobil tersebut. Danke hanya meminta maaf dan mengaku salah.
Dalih-dalih yang Disampaikan Kajari Karo
Dalam rapat dengar pendapat itu, Kajari Karo Danke Rajagukguk banyak dicecar oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Tak banyak memaparkan alasan, Danke Rajagukguk justru berdalih dan memilih minta maaf mengaku salah.
Berikut beberapa dalih yang disampaikan:
1. Pakai KUHAP Lama
Danke Rajagukguk berdalih saat ditanya alasannya menahan videografer Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Ia beralasan masih menggunakan KUHAP lama saat memutuskan menahan pekerja kreatif tersebut.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ujar Danke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
2. Dalih Salah Ketik
Danke Rajagukguk kembali berdalih saat ditanya soal penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang berbeda dengan keputusan PN Karo. Polemik penangguhan penahanan ini disinggung Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat tersebut. Di rapat itu Habiburokhman meminta ditampilkannya perbedaan surat terkait status penahanan Amsal.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, putusan yang tertuang bukanlah penangguhan penahanan tetapi pengalihan penahanan. Habiburokhman mengungkapkan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda. Dia menjelaskan penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru. Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.
“Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” katanya.
Dia membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut. “Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman. “Memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.
3. Dalih terkendala jarak
Habiburokhman turut menyoroti soal lamanya pihak dari Kejari Kabupaten Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan. Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo ke Medan yang terlampau jauh.
“Karena jaksa eksekutornya dari Pengadilan Negeri Medan dari (Kejari) Karo. Kalau menuju ke Medan dua jam, pimpinan,” katanya.
Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena dinilai mengada-ada. Amsal Sitepu ditetapkan tersangka korupsi karena menawarkan jasa foto profil desa ke sejumlah desa di Kabupaten Karo. Jaksa Wira Arizona menyebutkan, Amsal menagih biaya pembuatan video Rp 30 juta atau lebih tinggi dari seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa.
Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan itu mengada-ada karena apa yang dilakukan Amsal adalah kerja kreatif profesional. Endingnya, Pengadilan Negeri Karo mementahkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas untuk Anwar Sitepu.







