BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III



Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) melalui kebijakan suspensi sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh SPPG memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.

Penindakan Tegas terhadap SPPG di Wilayah II

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (Pulau Jawa) mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

Doni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap SPPG yang disuspend harus melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.

Beberapa temuan yang menjadi dasar penindakan antara lain:

Tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor.

Menu yang tidak layak di Brebes.

* Dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.

Pada Senin (6/4/2026), sebanyak 9 SPPG disuspend dengan berbagai temuan. Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4), tetapi pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.

Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) seperti gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.

Kemudian, pada Jumat (10/4/2026), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.

Penindakan di Wilayah III

Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Tujuan Utama dari Penindakan

Tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua SPPG beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target utama program MBG.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para penyelenggara SPPG lebih waspada dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar kualitas akan menjadi prioritas utama dalam menjalankan program bantuan pangan gratis.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat akan tetap terjaga.

Related posts