Peneliti Forensik Digital Dituduh Mendanai Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh bahwa peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menyatakan bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendanai Roy Suryo dan Tifa sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam video tersebut, wajah Rismon ditampilkan secara singkat sebagai pembuka narasi.
Video tersebut kemudian dilanjutkan dengan potongan rekaman Jusuf Kalla. Suara dalam video tersebut mengatasnamakan diri Rismon Sianipar. Isinya menyatakan bahwa ada pejabat elite yang terlibat dalam tuduhan kasus ijazah Jokowi, dan bahwa JK ikut mendanai Roy Suryo dan Tifa sebesar Rp 5 miliar. Rismon juga menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan pertemuan tersebut.
Namun, hingga saat ini, keaslian video tersebut masih belum dapat dipastikan. Banyak pihak mencurigai bahwa video tersebut bisa jadi hasil manipulasi atau tidak memiliki dasar yang kuat.
Jusuf Kalla Membantah Tuduhan
Jusuf Kalla secara tegas membantah isu bahwa dirinya mendanai kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau melakukan apa pun dengan cara apa pun terhadap Roy Suryo dan Rismon. “Saya tidak pernah ketemu dengan mereka,” ujar JK di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4/2026).
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Rismon, meskipun mengenal Roy Suryo karena pernah menjadi mantan menteri. Namun, JK memastikan bahwa dirinya tidak pernah membantu Roy dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Lebih lanjut, JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendanai atau memperalat seseorang untuk menyebar kebencian. Ia menolak untuk berkhianat atau menggiring opini publik. “Saya tidak ingin main di belakang atau membiarkan orang menjelek-jelekkan. Semua ini pasti bohong. Saya harus melaporkan hal ini karena masalah hukum. Saya hari ini memutuskan untuk melaporkan mereka besok,” jelas JK.
Laporan Polisi Terhadap Rismon Sianipar
Jusuf Kalla akan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Rismon Sianipar pada Senin (6/4/2026). Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, mengungkapkan bahwa LP akan dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Ini adalah kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh Rismon Sianipar terkait tuduhan Pak JK di balik kasus ijazah Pak Jokowi,” tegas Abdul.
Secara terpisah, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menyatakan bahwa pembuatan LP akan diwakili oleh kuasa hukumnya. “Diwakili pengacara,” ujar Husain.
Tanggapan Publik dan Media
Tuduhan yang muncul ini telah memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat dan media. Banyak pihak mengecam tindakan yang dianggap merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang jelas. Sejumlah netizen juga menyampaikan dukungan kepada Jusuf Kalla, menilai bahwa tindakan hukum yang diambil adalah langkah yang tepat untuk menjaga keadilan.
Meski demikian, banyak yang tetap mengingatkan agar semua pihak bersikap hati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial yang rentan terhadap hoaks dan penyimpangan fakta.







