KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GWS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia dijerat bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang turut serta dalam tindakan tersebut.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus Gatut Sunu terungkap bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berawal saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Setelah pelantikan, ia meminta para pejabat itu menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Ternyata, surat itu digunakan olehnya untuk melakukan pemerasan. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.
Menurut Asep, bagi yang tidak tegak lurus kepada Gatut Sunu, maka terancam dicopot dari jabatannya. Bermodalkan surat itu, Gatut Sunu kemudian meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui Dwi Yoga Ambal.
“Dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar,” kata Asep. Permintaan ini dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Pengaturan Anggaran dan Pengadaan Barang
Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
Setelah adanya permintaan dan pengaturan lelang tersebut, Gatut Sunu mengumpulkan jatahnya dengan terus menagih layaknya para kepala OPD berutang. Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
Dari total permintaan Rp 5 miliar, realisasi uang yang diterima oleh Gatut Sunu mencapai Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.







