Wamenhaj: Tidak Ada Visa Haji Furoda pada Tahun Ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran keberangkatan menggunakan visa haji furoda.
“Jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, melansir ANTARA, Jumat (10/4/2026).
Dahnil menegaskan, hanya terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.
Lantas apa itu haji furoda dan keistimewaan jenis haji ini? Berikut penjelasannya!
Kuota Haji Mujamalah Kewenangan Penuh Otoritas Saudi
Haji furoda (haji mujamalah) merupakan program haji yang diatur secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dan menjadi kewenangan penuh otoritas setempat. Biaya haji furoda umumnya lebih mahal dibandingkan haji reguler karena kuotanya terbatas dan umat muslim yang mendapatkan kuota tersebut tidak perlu mengantre dalam waktu yang lama.
Melansir laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dijelaskan biaya haji furoda bervariasi tergantung pada biro perjalanan dan waktu keberangkatannya. Adapun, apabila mengacu pada ketua HIMPUH, tahun 2024 haji Furoda dikenakan biaya yang berkisar antara Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta per orang.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji ONH Plus
Ibadah haji tentu menjadi impian bagi banyak umat Muslim di Indonesia. Namun, tingginya antrian keberangkatan membuat sebagian calon jamaah mencari alternatif selain haji reguler. Dua pilihan yang sering diincar adalah haji furoda dan haji plus.
Meski sama-sama menawarkan keberangkatan lebih cepat, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Haji furoda berbeda dengan haji plus (ONH Plus). Haji ONH Plus adalah jenis haji yang termasuk dalam kuota haji reguler namun berhak mendapatkan fasilitas lebih baik dari haji reguler.
Penyelenggara haji furoda dan ONH Plus berbeda. Haji furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Program ini menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Sementara itu, haji plus diselenggarakan oleh PIHK, namun berada dalam kuota resmi pemerintah sebagai bagian dari haji khusus yang dikelola agen perjalanan.
Fasilitas: premium dan eksekutif
Kedua jenis haji ini menawarkan fasilitas di atas haji reguler, namun dengan kualitas berbeda. Haji plus menyediakan layanan premium seperti hotel nyaman dan transportasi yang baik. Di sisi lain, haji furoda menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah lagi, seperti hotel berbintang lima yang dekat dengan Masjidil Haram, transportasi terbaik, serta layanan yang lebih personal.
Durasi Ibadah Lebih Singkat
Durasi pelaksanaan ibadah juga menjadi pembeda. Jamaah haji furoda biasanya berada di Arab Saudi selama 16 hingga 24 hari. Sementara jamaah haji plus menjalani ibadah sekitar 25 hari. Keduanya lebih singkat dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai lebih dari satu bulan.
Masa tunggu jadi penentu utama
Faktor yang paling menentukan dalam memilih jenis haji adalah masa tunggu keberangkatan. Untuk haji plus, calon jamaah perlu menunggu sekitar 5 hingga 9 tahun. Sedangkan haji furoda tidak memiliki masa tunggu. Jamaah dapat langsung berangkat pada tahun yang sama setelah mendapatkan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun Haji Furoda menawarkan berbagai keunggulan, calon jamaah tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting:
-
- Biaya yang Lebih Mahal
- Program Haji Furoda biasanya memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler. Calon jamaah harus siap secara finansial untuk menanggung biaya tersebut.
-
- Pemilihan Agen yang Tepat
- Penting untuk memilih agen perjalanan yang terpercaya dan berpengalaman. Ada banyak agen yang menawarkan layanan Haji Furoda, namun tidak semuanya memiliki reputasi yang baik.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. Selain itu, jemaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.







