Nasib Kajari Karo Danke Rajagukguk Terkait Kasus Amsal Sitepu Diungkap Kapuspenkum

Nasib Kajari Karo Danke Rajagukguk Terkait Kasus Amsal Sitepu Diungkap Kapuspenkum

Penanganan Kasus Amsal Sitepu Diperiksa oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa terkait kini ditarik ke Kejagung untuk menjalani klarifikasi. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa selain Kajari, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut ditarik. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut.

“Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026). Ia menambahkan bahwa nantinya para jaksa tersebut akan dieksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut.

Perhatian DPR terhadap Kasus Ini

Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR. Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/4/2026), sejumlah pihak dipanggil, termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu. DPR menyoroti dugaan propaganda saat Amsal divonis bebas serta isu penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kajari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting.

Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab. Hal ini memicu dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020–2022. Amsal Sitepu, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil analisis Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up dan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 202 juta oleh jaksa. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujarnya.

Pengakuan Amsal

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Amsal Sitepu mengaku terpukul dan mencari keadilan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah komponen biaya seperti editing, cutting, hingga dubbing dianggap nol oleh auditor dan jaksa. Padahal, menurutnya, total biaya tersebut mencapai sekitar Rp 5,9 juta. “Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang menjual jasa. Saya hanya mencari keadilan,” ujar Amsal dengan suara bergetar.

Ia juga mengkhawatirkan dampak kasus ini terhadap pelaku ekonomi kreatif lainnya yang mungkin akan ragu bekerja sama dengan pemerintah.


Related posts