Pejabat Madiun Terlibat Kasus Maidi, Rumahnya Disidak KPK

Pejabat Madiun Terlibat Kasus Maidi, Rumahnya Disidak KPK



Tim KPK Menggeledah Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun

Pada hari Senin (6/4/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, yaitu Noor Aflah. Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, kasus ini juga melibatkan penerimaan gratifikasi atau dana lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini sebelumnya terkait dengan Wali Kota Madiun Maidi.

Selama proses penggeledahan, sejumlah kendaraan milik penyidik KPK terparkir di garasi mobil rumah Noor Aflah. Dari hasil penggeledahan, tim KPK mengamankan dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Noor Aflah mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik melakukan tanya jawab dan membawa beberapa dokumen miliknya. Menurutnya, ada enam penyidik yang datang ke rumahnya. Selain itu, beberapa catatan perjalanan dinas miliknya ikut diperiksa dan dibawa oleh tim penyidik.

“Selain HP, yang diambil adalah catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap lebih lanjut tentang dugaan korupsi dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tersangka dalam Kasus Ini

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini:

  • Wali Kota Madiun nonaktif Maidi – Terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
  • Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah – Diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek dan CSR.
  • Pihak swasta Rochim Ruhdiyanto – Dianggap sebagai salah satu pihak yang memberikan gratifikasi atau dana lainnya.

Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

Tim penyidik KPK terus memperluas penyelidikan terkait kasus ini. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Pemeriksaan saksi – Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kejadian yang terjadi.
  • Pengumpulan bukti – Termasuk dokumen-dokumen seperti SPPD dan catatan pengeluaran.
  • Penggeledahan di lokasi lain – Jika diperlukan, KPK akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat terkait.

Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK

KPK memiliki beberapa langkah strategis dalam menangani kasus dugaan korupsi ini:

  • Meningkatkan koordinasi dengan lembaga lain – Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi pemerintah terkait.
  • Mengajukan permohonan penahanan – Jika diperlukan, KPK dapat mengajukan penahanan terhadap tersangka.
  • Menggelar sidang pengadilan – Setelah semua bukti terkumpul, kasus ini akan diserahkan ke pengadilan.

Related posts