Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi di SPBU Tebing Tinggi
Pertamina mengungkapkan praktik penyalahgunaan barcode BBM subsidi yang dilakukan oleh operator SPBU Tebing Tinggi, Kabupaten Bungo, Jambi. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga April 2026 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp276 miliar.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa oknum operator SPBU tersebut melakukan pengambilan barcode konsumen secara diam-diam. Dalam praktiknya, satu operator bisa memiliki puluhan barcode yang berasal dari konsumen yang difoto tanpa sepengetahuan mereka.
Kehadiran banyak barcode ini menyebabkan kuota BBM pemilik asli barcode berkurang. Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, Khoirul menyarankan agar masyarakat rutin melakukan reset ulang barcode melalui website resmi Pertamina. Ia juga menekankan bahwa fitur reset barcode sudah tersedia di situs tersebut.
Ancaman Sanksi untuk SPBU yang Melanggar
SPBU yang tertangkap tangan melakukan kecurangan terancam sanksi penutupan permanen. Khoirul menjelaskan bahwa Pertamina akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku. Jika masih ada pelanggaran, maka SPBU tersebut akan ditutup secara permanen.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Tebing Tinggi pada Kamis (9/4/2026). Dua orang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah TS yang bertindak sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Kerugian Negara Hingga Rp276 Miliar
Praktik penyalahgunaan ini telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun, mulai dari 2013 hingga April 2026. Angka kerugian negara mencapai Rp276 miliar. Kombes Pol Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, mengungkapkan bahwa satu mobil bisa memiliki hingga 20 barcode yang digunakan untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi.
Selain itu, operator SPBU tersebut juga memiliki lebih dari 80 barcode yang digunakan untuk kecurangan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator di SPBU tersebut.
Perhitungan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara sejak 2013 hingga April 2026 mencapai Rp276 miliar. Taufik menjelaskan bahwa kuota SPBU tersebut adalah 16 ton per hari, sehingga setiap harinya habis. Perhitungan dilakukan dengan membandingkan harga solar pada tahun 2013 dengan harga solar industri pada saat itu, kemudian dikalikan dengan harga saat ini.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Langkah Pencegahan yang Dilakukan Pertamina
Untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini, Pertamina menyarankan masyarakat untuk secara rutin melakukan reset ulang barcode. Hal ini dapat dilakukan melalui website resmi Pertamina. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk waspada jika merasa kuota BBM mereka berkurang tanpa sepengetahuan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan BBM subsidi dan melindungi hak masyarakat dalam menggunakan layanan BBM yang diberikan oleh pemerintah.







