Perawat Senior di RSHS Bandung Diancam Pemecatan Usai Nyaris Tukar Bayi

Perawat Senior di RSHS Bandung Diancam Pemecatan Usai Nyaris Tukar Bayi

Identitas Perawat Senior yang Terlibat dalam Insiden Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden yang hampir menyebabkan bayi tertukar. Kejadian ini menimpa Nina Salehah (37), seorang ibu yang sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Perawat senior yang terlibat dalam kejadian ini diketahui telah bekerja selama lebih dari dua dekade di RSHS, sebuah rumah sakit rujukan nasional. Ia juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun memiliki pengalaman panjang, perawat tersebut kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan kelalaian yang dilakukannya.

Pihak manajemen RSHS Bandung langsung bertindak cepat dengan menonaktifkan perawat tersebut sementara waktu. Langkah ini diambil untuk mendukung proses investigasi internal yang sedang dilakukan. Selain itu, komite keperawatan juga dilibatkan dalam menelaah kasus ini secara menyeluruh. Evaluasi akan mencakup aspek kompetensi hingga tingkat kesalahan yang diduga dilakukan.

Ancaman Sanksi Pemecatan Permanen

Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terkait insiden tersebut. Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian yang fatal, sanksi berat telah menanti. Perawat tersebut terancam sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN. Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan kewenangan profesi.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, perawat senior itu terancam diberhentikan. “Kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” ujar Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung.

Kronologi Insiden

Kejadian ini bermula saat Nina Salehah sedang mengurus kepulangan bayinya di Gedung KIA RSHS Bandung. Pada Rabu, 8 April 2026, Nina sudah menunggu proses kepulangan sejak subuh. Di sela waktu tunggu tersebut, Nina sempat meninggalkan ruang tunggu selama 30 menit untuk makan.

Saat kembali, Nina mendapati bayinya sudah diserahkan oleh perawat kepada orang lain. Perawat tersebut berdalih bahwa ia telah memanggil nama Nina berkali-kali. Karena tidak ada respons dari pihak keluarga, bayi itu kemudian diberikan kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi.

Kejadian ini membuat Nina mengalami syok berat karena bayinya nyaris tertukar dengan pasien lain. Insiden ini mengundang perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah mendengar kronologi langsung dari Nina, Dedi mengecam keras pelayanan di rumah sakit tersebut.

Reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Dedi Mulyadi menilai pengalaman kerja selama 20 tahun seharusnya membuat perawat lebih teliti, bukan justru ceroboh. “Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen RSHS untuk memastikan adanya sanksi yang setimpal. Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit internal pada sistem pelayanan RSHS Bandung.

Dedi menekankan bahwa urusan pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman turut menyesalkan insiden ini. Meskipun RSHS berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, Pemprov Jabar mendorong adanya perbaikan standar operasional prosedur (SOP).

Herman menegaskan pentingnya audit untuk mengetahui apakah masalah terletak pada sistem yang longgar atau sumber daya manusia yang tidak patuh. Menurut Herman, sektor layanan ibu dan anak merupakan titik yang paling rentan.

Negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir saat mengakses layanan kesehatan. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” kata Herman.

Related posts