Perdagangan Daging Anjing Jateng Mengkhawatirkan, 13 Ribu Anjing Dipotong Bulanan

Perdagangan Daging Anjing Jateng Mengkhawatirkan, 13 Ribu Anjing Dipotong Bulanan



jateng.IKABARI, SEMARANG – Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi wilayah dengan penjualan atau peredaran daging anjing dan kucing di Indonesia. Bahkan, Jateng memuncaki tiga besar peredaran daging anjing dan kucing di Pulau Jawa.

Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Merry Ferdinandez mengatakan setelah Jateng disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

“Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta itu memang top tree-nya (peredaran, red) di Pulau Jawa ya. Terbesar,” kata Merry, di sela agenda ‘Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah’ yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (30/3).

Merry mengatakan data yang pernah dihimpun ada 13 ribu ekor anjing dibantai setiap bulannya di Jawa Tengah. Khususnya di daerah Solo Raya. Anabul itu dibunuh secara kejam, sebelum dagingnya dihidangkan.

“Sangat kejam, dipukul, digantung bahkan ditenggelamkan. Ini daging bukan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Menurutnya, perdagangan daging anjing dan kucing harus segera dihentikan menjadi krusial sekali. Ini diperkuat dengan pentingnya pelarangan melalui produk hukum yang mampu memberikan sanksi pidana.

“Kami tahu, Provinsi Jawa Tengah ini ditetapkan Kementerian Pertanian berstatus bebas rabies pada 1997,” katanya.

Khusus di Jateng, DMFI telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta kota/kabupaten untuk mendorong penguatan aturan pelarangan penjualan atau peredaran daging anjing dan kucing. Baik itu untuk diterbitkannya surat edaran (SE) dari tingkat provinsi maupun peraturan daerah (perda) di tingkat daerah. Diharapkan hal ini mampu menjadi pencegahan, khususnya penyakit rabies di Jawa Tengah.

Namun, dari 35 kota/kabupaten di Jateng, baru enam daerah yang telah menerbitkan perda. Di antaranya Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Surakarta.

Sementara itu yang belum mengeluarkan SE dan perda ada lima daerah, satu di antaranya Kabupaten Jepara.

“Harapannya DMFI dan Pemprov Jateng, bersama mengawal isu tentang perdagangan daging anjing dan kucing ini. Memang sangat meresahkan dan sangat berpengaruh terhadap pengendalian penyakit rabies di Jawa Tengah, dan secara nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Pengarah di Biro Perekonomian Pemprov Jateng Suwarni Dewi mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya mempertahankan daerah agar bebas penularan penyakit rabies. Kerja sama dengan DMFI sendiri telah berjalan sembilan tahun terakhir.

“Ke depan akan mengedepankan tentang hal ini untuk di kuatkan dengan peraturan-peraturan daerah yang mendukung hal tersebut,” katanya.

Related posts