IKABARI.COM – Manajemen PSS Sleman menyesalkan kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter, Aditya Eka Putranda. Mereka siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Aditya Eka Putra di keroyok usai menyaksikan laga PSS Sleman vs Persebaya Surabaya. Insiden itu terjadi di perlintasan kereta api di kawasan Gamping, Kabupaten Sleman.
”Kami dari PSS Sleman sangat menyayangkan terjadinya insiden yang membawa korban terhadap salah satu suporter kami,” ungkap Direktur Utama PT. PSS, Andy Wardhana dalam rilis yang di terima
”Sebagai bentuk keprihatinan dari kami karena tidak bisa melakukan tuntutan langsung, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” sambungnya.
Andy berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum hingga kasus tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Harapannya, kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan mengawal secara hukum kepada pihak keluarga Aditya. Sehingga keadilan dapat di tegakkan,” Andy Wardhana menambahkan.
”Saya sangat berharap dalam kasus ini jangan sampai terulang lagi di bumi Sembada maupun di lokasi lainnya,” imbuh nya.
Andy juga menegaskan bahwa pihaknya membuka diri bagi pihak yang ingin membantu mengawal kasus tersebut. Manajemen siap berkolaborasi demi memberikan rasa aman bagi suporter.
“Kalau ada teman-teman lain yang ingin memberikan dukungan yang sama seperti kami, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dan bekerja sama,” lanjutnya.
”Sehingga kita sama-sama selesaikan kasus ini dan semua orang tetap bisa merasa aman ketika menonton kebanggaannya bertanding di stadion,” tegas Andy.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kejadian ini murni sebagai tindak pidana. Sehingga harus di proses hukum sampai selesai.
”Saya melihat juga bahwa kejadian ini adalah suatu tindakan pidana murni di luar dari kegiatan sepak bola,” terang Andy.
”Apalagi ini menimpa salah satu suporter kami Aditya Eka Putranda yang sudah di anggap keluarga sendiri. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.
(Bahran)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.