IKABARI.COM – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang di buat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menuai kontroversi.
RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menghapuskan masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini di kritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen. terutama di sekolah atau perguruan tinggi swasta yang belum menerima gaji yang memadai. setidaknya memenuhi upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak undang-undang tersebut disahkan dan menjamin kehidupan yang sejahtera. khususnya bagi guru yang tergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, RUU ini masuk dalam program Legislasi Nasional 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar di berikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesional guru.
Perbedaan antara TPG PNS dan Non-PNS
TPG ini di berikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS atau non-PNS. Di berikan setiap bulan yang besarnya di tentukan oleh PP No 41 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.
Kemudian untuk guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru di berikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tidak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi mengajar yang di keluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Bagi guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG di tetapkan 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongannya. Hal ini dinyatakan dalam pasal 4.
Selain itu, guru berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat pada PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan makan, dan sebagainya.
Besaran tunjangan profesi guru PNS ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang memuat besaran gaji pokok pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan Masa Kerja Kelompok (MKG) berkisar dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun. Berikut rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi terus memperjuangkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai bentuk keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik guru ASN (ASN) maupun guru non-ASN. Akan tetap menerima tunjangan tersebut hingga pensiun,” jelas Dirjen GTK Iwan Syahril melalui Media secara virtual, Senin (29/8/2022).
Namun, dia menegaskan, guru ASN dan non-ASN dapat menerima tunjangan selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bahran Hariz/kompas)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.