IKABARI.COM – Kasus jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor, Jawa Barat, berhasil di bongkar polisi. Dikenal dengan nama Ayah Sejuta Anak ini seorang pria bernama Suhendra (32).
Ia melancarkan menjalankan bisnis jual beli bayi dengan cara membuat konten di Tiktok ‘Ayah Sejuta Anak’. Konten tersebut di tujukan untuk para ibu yang hamil di luar nikah dan korban rudapaksa.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya di himpun berbagai media, Kamis (29/9/2022):
Berawal dari konten
Kasus bermula saat Suhendra membuat konten ‘Ayah Sejuta Anak’. Ia kemudian mengunggahnya di akun Instagram dan TikTok yang ia kelola.
Konten tersebut di buat bertujuan menggaet ibu-ibu yang hamil karena insiden, baik karena hamil di luar nikah atau tindak kekerasan seksual.
Suhendra menawarkan tempat penampungan untuk para ibu hamil agar bisa melahirkan dengan tenang.
Bahkan setelah melahirkan, pelaku berjanji akan mengurus proses adopsi. Namun, semua itu hanya modus pelaku agar bisa menjual bayi yang di lahirkan.
Beraksi selama 1 tahun
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan Suhendra melakukan aksinya selama kurang lebih 1 tahun.
Selama itu ia sudah mengumpulkan 10 orang ibu hamil dari luar Bogor.
Mereka di berikan tempat tinggal sementara di di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Iman mengatakan, satu bayi sudah di jual pelaku ke wilayah Lampung.
“Orang yang mengadopsi tersebut di mintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang di adopsi,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Pelaku berdalih kepada orang tua adopsi, uang tersebut di gunakan untuk menutup biaya selama persalinan. Padahal faktanya persalinan sudah di tanggung oleh BPJS.
Pengakuan pelaku
Suhendra mengaku melakukan aksinya demi menolong para ibu hamil. Ia tidak mau bayi yang di kandung jadi korban aborsi atau penelantaran anak.
“Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi,” ucap pelaku, Rabu.
Sehingga menurut Suhendra, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Suhendra juga menegaskan, bayi yang lahir akan di kirim ke panti asuhan. Bayi kemudian akan di rawat hingga dewasa oleh pelaku.
“Saya biayain sampe lahiran dan di panti juga aman dan di sekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan di ambil lagi sama ortunya,” kata pelaku.
Soal uang Rp 15 juta
Saat di tanya uang adopsi Rp 15 juta, Suhendra tidak mengakui di nikmatinya secara pribadi. Ia memberikan uang kepada ibu kandung bayi.
“Itu kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan,” tandas Suhendra.
Pada akhirnya, niat Suhendra membantu para ibu hamil mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Suhendra sekarang di tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002. Suhendra terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
(tribunnews/Tubagus Haikal)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI