Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Balita dengan Gangguan Ginjal Akut

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berdasarkan temuan terhadap pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) terhadap anak ditemukan tiga zat kimia berbahaya. Tiga zat itu ditemukan terhadap pasien bersama usia di bawah lima tahun.

“Kementerian Kesehatan telah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi miliki 3 zat kimia beresiko (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” kata Nadia di dalam pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).

Read More

Nadia menjelaslan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities berasal dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan tipe sirup. Beberapa tipe obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti miliki EG, DEG, EGBE, yang harusnya tidak ada atau benar-benar sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.

Sambil tunggu otoritas obat di dalam perihal ini BPOM RI memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil alih posisi konservatif bersama saat melarang pemanfaatan obat-obatan sirup. “Mengingat balita yang teridentifikasi KAI telah meraih 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak berasal dari ini), bersama fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” tegas Nadia.

Jumlah persoalan yang dilaporkan sampai 18 Oktober 2022 sebanyak 206 berasal dari 20 provinsi bersama angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM meraih 65 persen. Sebagai cara awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes lewat RSCM telah belanja antidotum yang didatangkan segera berasal dari luar negeri

Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI terhadap anak yang bertujuan kepada semua dinas kebugaran dan fasyankes. Kemenkes terhitung telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan persoalan AKI yang bertujuan kepada semua Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

(republika.co.id/jais)

Related posts