IKABARI.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku penculikan Malika Anastasia (6) di ancam dengan pasal berlapis jika terbukti mengeksploitasi.
“Jika nanti di kembangkan bahwa penculikan anak di lakukan untuk eksploitasi, maka kami juga akan menerapkan pasal 88 jo 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun, ” ujarnya dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
“Makanya kami tutupi dengan pasal berlapis-lapis,” lanjut Ramadhan.
Namun, untuk menerapkan pasal ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Saat ini, pihaknya masih menjerat pelaku dengan Pasal 330 KUHAP ayat 2 yang ancaman hukumannya 9 tahun.
Selama 26 hari penculikan, pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi menyuruh Malika mengemis alias mengemis.
“Saat korban lapar minta makan kepada pelaku, lalu pelaku bilang mengatakan kamu minta-minta mengemis untuk makan dan hasil mengemis yang di lakukan, oleh pelaku untuk beli makan,” jelas Ramadhan.
Selain itu, Malika juga mengaku pernah tidur di gerobak.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.
Pemeriksaan medis yang di lakukan di RS Polri Kramat Jati menemukan bekas pukulan di pinggul
“Konfirmasi dari Malika bahwa dia di pukul dan di tendang oleh pelaku” jelasnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tidak di temukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.
“Jadi di duga yang bersangkutan memang di culik untuk sementara di duga untuk eksploitasi,” jelas Ramadhan.
(tribunnews/Tubagus)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI