IKABARI.COM – Usai pemerintah Taiwan menarik peredaran mi instan “Indomie Rasa Ayam Spesial” karena mengandung zat pemicu kanker etilen oksida, pemerintah Malaysia kemudian turut mengambil langkah serupa.
Di kutip dari The Star, Kementerian Kesehatan Malaysia telah memerintahkan untuk melakukan penarikan massal dua batch mi instan. satu di produksi secara lokal yakni “Ah Lai White Curry Noodles” dan satu lagi di impor dari Indonesia, “Indomie Rasa Ayam Spesial.”
“Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal,” kata Ditjen Kesehatan Malaysia Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan, di kutip dari The Star, Rabu (26/4/2023) waktu setempat.
Ia juga mengonfirmasi jika varian Indomie yang di tarik dari peredaran merupakan produk impor.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan mengumumkan dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang di jual di Taipei, Taiwan. Di temukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik pada Senin (24/4/2023).
Menurut Depkes Taipei, “Ah Lai White Curry Noodles” dari Malaysia dan sejumlah “Indomie: Rasa Ayam Spesial” dari Indonesia. Sama-sama mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Imbas temuan tersebut, “Indomie Rasa Ayam Spesial” dan mi dari Malaysia pun di tarik dari peredaran dan penjualan. Sementara importir produk mi instan itu di kenakan denda sebesar 60.000 dollar Taiwan (sekitar Rp 29,2 juta) hingga 200 juta dollar baru Taiwan (sekitar Rp 97,6 miliar).
Tanggapan Bos Indofood dan YLKI
Menanggapi di tariknya Indomie Rasa Ayam Spesial dari Taiwan, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang buka suara.
Ia mengatakan, pihaknya selalu mengikuti persyaratan-persyaratan yang di tentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk. Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang di keluarkan oleh BPOM. “Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor,” ujar Franciscus Welirang saat di hubungi kompas dan di kutip jabarmedia, Selasa (25/4/2023).
Fakta bahwa produk mi Indomie yang di tarik di Taiwan adalah produk impor dari Indonesia membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi atas penemuan Depkes Taipei, Taiwan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, dengan di lakukannya investigasi terhadap penemuan tersebut. Juga bisa memastikan apakah mi instan yang di jual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida. “Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika di produksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?” ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023).
(kompas/Bahran)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.