IKABARI.COM – Terdakwa kasus penistaan agama, Panji Gumilang, menjalani sidang di PN Indramayu, Rabu (17/1/2024).
Dalam sidang untuk mendengarkan pandangan ahli itu didatangkanlah tiga ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof. Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H. Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, serta Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. M. Cholil Nafis sebagai ahli fikih.
Dalam persidangan, Kiai Ni’am menjelaskan dua fatwa yang berkaitan dengan kasus Panji Gumilang. Yakni Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 dan Fatwa Nomor 47 Tahun 2023.
“Saat memberikan kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan ihwal Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib Jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya. Kedua, Fatwa Nomor 47 Tahun 2023 2023 tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang,” ujar Kiai Ni’am.
Ia memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan dan penetapan fatwa. Mulai dalil-dalil yang di gunakan, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa kedua fatwa yang di rilis MUI menjadi salah satu acuan bagi pihak Bareskrim Polri untuk menetapkan hukum terkait keagamaan yang menjerat Panji Gumilang.
“Fatwa ini di minta aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes polri. Maka, dalam upaya penyidikan, fatwa ini menjadi salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan. Apakah dia masuk dalam kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” kata dia.
(Tubagus/Tribunnews)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI