Pemerintah telah secara resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2024.
Pernyataan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring pada hari Selasa (31/12/2024) malam.
Sri Mulyani berkata, benda yang ditargetkan Pajak Perolehan Barang dan Jasa (PPN) 12% adalah barang-barang yang telah dipotong Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebelumnya.
, Selasa (31/12/2024).
tambahnya.
Baiklah, saya akan menjelaskan di bawah ini.
Baca juga:
Apa itu PPnBM?
PPnBM adalah pajak yang dipungut atas barang mewah yang dihasilkan atau diimpor oleh produsen untuk keperluan usaha atau pekerjaannya.
Saat melakukan aktivitas yang menghasilkan barang, konteks tertentu menyebabkan suatu objek berkenan dengan PNBP, termasuk:
1. Penelitian, pengembangan dan penyelesaian kontrak kerjasama dengan instansi Pemerintah;
2. Kerjasama dalam rangka penelitian, pengembangan, dan pengujian produktif pangkalan data, aplikasi, dan sistem, penyediaan antrian sistem online;
3. Kerjasama yang menghasilkan keuntungan RTPkeuntungan/PNBP atas informasi pilihan dari BungaNegara atau perusahaan penyedia data pilihan;
4. Pembangunan program aplikasi yang menggunakanteknologi tambahan keamanan.
- Mengmerakit: memasang bagian-bagian yang dilepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti memperbaiki mobil, barang elektronik, dan mebel rumah.
- Memasak: memproses bahan makanan dengan cara memanaskan, baik yang dicampur dengan bahan lain maupun tidak
- Mencampur bahan: merupakan proses menggabungkan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih bahan lain
- Mengemas daurkan: menempeloutaran seseorang barang ke dalam rumah Tanggungan bunuk untuk melindungi barang-barang tersebut dari kerusakan ataupun mengatabposable status penaletayangannya
- Mengisi Botol: menyimpan cairan seperti minuman di dalam botol tertutup dengan cara tertentu
- Aktivitas lain yang serupa dengan itu yang dilakukan dengan bantuan orang lain atau perusahaan lain.
Baca juga:
Apa faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menetapkan Pajak Penghasilan Badan yang lebih besar?
Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan Badan Maksimum (PPnBM) sebesar satuan pada saat barang diserahkan ke produsen.
Bea Masukan Barang Import ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 200%.
Berikut adalah empat pertimbangan yang digunakan pemerintah untuk membebankan Pajak Pembangunan Badan Milik daerah (PPnBM) terhadap suatu objek, yaitu:
- Kemabukan pajak yang adil antara pengguna dengan penghasilan rendah dengan pengguna dengan penghasilan tinggi
- Pengendalian konsumsi barang mewah
- Perlindungan untuk produsen kecil atau tradisional
- Pengamanan penerimaan negara.
Baca juga:
Apa saja jenis barang yang terkena PPN BM?
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, peraturan mengenai barang yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai Barang atas Mau Beli Mangga (PPnBM) diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
BPHTB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang ditetapkan pemerintah berkisar antara 0,5 hingga 3 persen bergantung jenis objeknya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh kategori barang yang termasuk dalam daftar PPnBM:
PPnBM 20 persen
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, rumah subscriber, dan jenis hunian lainnya yang dijual dengan harga Rp 30 jutaan
PPnBM 40 persen
- Grup balon udara yang dikendalikan lembut dan pesawat udara yang tidak memiliki mesin “mengapung diatas udarařet
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Amunisi dan komponennya, kecuali amunisi senapan angin.
Baca juga:
PPnBM 50 persen
- Grup pesawat kecuali yang dipungut tarif 40 persen, kecuali keperluan pemerintah atau penerbangan udara perdagangan:
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang mengikuti aturan negara:
PPnBM 75 persen
- Grup kapal mewah untuk tujuan wisata, kecuali kapal untuk kepentingan negara dan kapal untuk moda transportasi umum:
Baca juga:
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI