Berikut adalah perbedaan nasib antara Guru Suharti dan Aipda WH setelah mereka berseteru di dalam ruang sidang terkait kasus penganiayaan.
Seperti diketahui, Aipda WH mencurigai Guru Supriyani telah melukai anaknya di sekolah.
Setelah berproses persidangan yang cukup panjang-panjang, Guru Supriyani kemudian dalam penetapan putusannya dinyatakan sebagai tidak bersalah, sehingga memperoleh vonis bebas.
Petugas Aipda WH kini kebingungan karena lawan main, Supriyani, berencana melaporkannya kembali.
Tiba-tiba berita gembira mendekatinya lagi.
Ia dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Pendidikan (UKG).
Berikut rangkuman perbedaan nasib Guru Supriyani dan Bu Aipda.
-
Guru Supriyani Lulus Seleksi PPG
Setelah diputuskan bersih oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Supri yani membawa kabar baik.
Beliau berhasil lulus tes Sertifikasi Guru.
Pengumuman kelulusan Supriyani dapat dilihat pada situs web resmi ppg.kemendikbud.go.id pada Senin, 23 Desember 2024.
Dia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang melanjutkan seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) pada periode empat tahun 2024.
Kelulusan ini disepakati dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.
Supriyani mengatakan sangat bersyukur atas capaiannya ini, terutama karena ia mengingat perjuangan panjang selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
Ia menghadapi cobaan berat saat mengikuti tes PPG, bahkan ia dituduh penganiayaan oleh seorang ayah yang juga seorang polisi.
Namun, tak lupa usahanya dan kesabarannya, ia berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah dan kini bisa menikmati hasil dari pekerjaannya yang solid.
Dalam wawancara dengan Harian Tribun Sultra, Supriyani mengungkapkan perjuangannya sendiri mempersiapkan diri untuk PPG, di mana ia harus menghadapi berbagai tantangan baru.
Untuk selama tiga bulan mencari tahu online, saya menemui hambatan yang sangat berat. Tapi syukur-syukur lagi, ada hasil yang sangat baik dari Allah SWT,” ujian katanya ini penuh terima kasih.
Kebanggaan PPG ini saat ini membawa kebahagiaan bagi Supriyani setelah mengalami masa-masa sulit.
Sekarang, ia hanya menunggu hasil tes PNS-PCPA yang sudah ditemuinya pada 12 Desember di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Supriyani berharap kelulusan PPPK datang segera, karena itu akan melengkapi kebahagiaannya sudah.
“Wahana seleksi PPPK sudah saya jalani di Kendari, sekarang antriannya menjadi menunggu pengumuman hasilnya. Semoga hasilnya baik, saya berharap,” ujarnya.
2. Aipda WH Kecewa, Diharapkan Dilaporkan Kembali
Kubu Aipda WH tidak puas dengan putusan membebaskan guru Supriyani yang dikabarkan tidak dibuktikan menganiaya D, muridnya di SDN 4 Baito, kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pengumuman vonis bebas guru Supriyani dibacakan presidium majelis hakim di pengadilan negeri Andoolo, daerah hukum Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Tidak berhasil membuktikan secara terang bahwa dan melawan hukum melakukannya Supriyani Spd binti Sudiharjo.
Saya menerjemahkan teks tersebut ke dalam bahasa Indonesia: “Beberapa ketentuan seperti yang dirujuk dalam dakwaan alternatif 1 dan 2,” ungkap Ketua MA/PN Andoolo, Stevie Rosano.
Tentang putusan tersebut, kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram, mengatakan bahwa hakim yang memutus kasus Supriyani adalah bebas dari pihak jaksa penuntut umum, karena menurutnya jaksa tidak serius menangani perkara tersebut.
Termasuk dalam proses pengadilan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh guru Supriyani.
Selain itu, katanya, Komisi Pertama JPU juga seperti mencari alasan aman karena kesalahan dalam melakukan penahanan guru Supriyani.
“Iya, Lembaga Pelayanan Publik (Lingkup) malas dan mencuci tangan,” kata La Ode Muhram Naadu, dilansir dari Tribun Sultra.
Memangnya JPU tidak menunjukkan bukti yang pasti untuk membuktikan kesalahan dalam hal ini.
“Sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari cacian dan kesalahan masa pembelajaran P21 dan melakukan tahanan,” jelasnya.
“Hanya Timkalah keluarga Aipda WC dan W Hari yang masih kesedihan dari putusannya”, ujarnya.
Hingga saat ini Beliau masih yakin bahwa anaknya menderita luka dibagian paha yang disebabkan oleh tindakan kasus kekerasan yang melibatkan Guru Supriyani.
Keluarga Aipda WH masih yakin bahwa luka yang ditemukan di paha anak mereka disebabkan oleh pukulan dari Supriyani.
Iya, bahkan orangtua korban pun sangat sedih dengan adanya vonis ini,” ujar Muhram.
“2. Sensasi: Pembelaan terhadap KBHI,
Muhram mengatakan bahwa proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini kurang serius, karena Jaksa tidak dapat menunjukkan bukti tambahan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menyimpulkan perkara.
Jaksa hanya memberikan keyakinan pada hakim bahwa ada bukti pemukulan dari pernyataan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Seperti yang seharusnya, JPU seharah hadirkan bukti dan alat bukti lain yang kuat sehingga bisa menyokong keberadaan tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyani.
“Alat bukti petunjuk tuturan dua saksi anak dan saksi korban anak dianggap sebagai satu alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan musyawarah terkait bagaimana tanggung jawab memulihkan reputasi kliennya.
Selain itu, guru Supriyani akan mengajukan penuntutan kepada pihak yang terlibat terkait korban yang menderita kerugian selama proses penanganan perkara tersebut.
Mulai dari penyelidikan hingga proses purifikasi dan putusan oleh majelis hakim.
“Termasuk kehilangan Ibu Supriyani, juga ada seseorang yang bertanggung jawab, kita akan lakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Andri juga menjelaskan soal adanya gagasan rekayasa kasus terkait penanganan kasus Supriyani oleh polisi.
Saat ini ia tengah menunggu hasil keputusan tentangcode etik polisi tertentu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kita akan menanyakan tentang perkembangan etika, antara lain mengenai jasa rekayasa dan testimoni saksi, hal-hal ini masih akan kami rangkum terlebih dahulu.
“Namun, kemudian kita akan melakukan beberapa hal setelah keputusan ini rilis apakah keputusan ini sudah berlaku atau tidak, karena ini masih diberikan waktu pihak jaksa untuk mengajukan kasasi atau bagaimana,” kata Andri Darmawan.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI