Berita baik untuk pengguna QRIS, karena pajakpertumbuhan nilai (PPN) 12% tidak berlaku bagi konsumen yang membayar dengan QRIS.
Dilansir dari akun instagram Bank Indonesia Kalimantan Barat, tarif PPN baru sebesar 12 persen hanya dikenakan untuk pembelian barang atau jasa, sedangkan transaksi menggunakan QRIS maupun pembayaran non-tunai lainnya tidak termasuk dalam PPN 12 persen yang baru tersebut.
“Benar, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan berubah menjadi 12 persen. Pahami terlebih dahulu poin-poin penting berikut ini: PPN yang dikenakan pada konsumen hanya PPN dari barang atau jasa yang dibeli, dan tidak akan dikenakan PPN atas transaksi dengan menggunakan QRIS ataupun pembayaran tunai lainnya,” tulis postingan BI Kalbar pada 26 Desember 2024.
Jadi, para pecinta QRIS tidak perlu khawatir lagi dan bisa terus menggunakan QRIS untuk pembayaran.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI