Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (Pajak Pangsa Nilai) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, efektif tanggal 1 Januari 2025.

Prabowo mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen untuk barang dan jasa mewah selaliau di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (30 Desember 2024) sore.

.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ke 12 persen adalah instruksi dan tanggung jawab dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai Sinkronisasi Peraturan Pertanakan.

Maka berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan tahap demi tahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.


Baca Juga:

“Kemudian perintah dari undang-undang yang tadinya sebesar 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” katanya.

Kenaikan secara bertahap ini, kata Prabowo, bertujuan untuk mencegah dampak besar terhadap kemampuan pembelian masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Sudah lama menjadi kebijakan pemerintah yang saya pimpin, dan saya percaya juga sama dengan pemerintah sebelumnya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu memprioritaskan kepentingan rakyat secara keseluruhan, melindungi daya beli rakyat, serta mendorong pendanaan yang lebih adil.

“Kita tetap berkomitmen untuk selalu memandang pihak rakyat banyak, menjaga kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk keseluruhan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sehingga kata dia, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah saja.

“Saya ulangi untuk lebih jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya diberikan kepada barang dan jasa mahal, itu barang dan jasa tertentu yang sudah sebelumnya dikenakan PPN barang mewah,” kata Prabowo pungkas.

Barang mewah tersebut, katanya, adalah barang atau jasa yang dimanfaatkan oleh kalangan kaya, masyarakat yang berduit.

Contoh, pemandu jet pribadi, itu termasuk barang mewah yang digunakan oleh masyarakat kelompok atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah, harganya lebih tinggi dari golongan menengah.


Baca Juga:

“Artinya, kecuali untuk barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” kata Presiden Prabowo.

Ia juga memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan mengutamakan orang banyak yang selama ini diberi keistimewaan atau dijeblokkan pajak nilai tambah (PPN) sekaligus, masih tetap berlalu dengan status yang sama.

Related posts