Sudah pasti kamu sudah tidak asing dengan plang penunjuk arah di jalan tol.
Biasanya, rambu lalu lintas penunjuk arah di jalan raya itu memiliki dua warna dasar, yaitu hijau dan biru.
Rambu-rambu penunjuk arah berwarna hijau memiliki artian berbeda dengan rambtu penunjuk arah berwarna biru.
Akhirnya, penjelasan soal rambu ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Untuk tanda palang dengan garis dasar biru, garis tepinya putih, dan warna lambang atau tulisan yang juga putih, itu adalah palang perintah.
Pintu masuk di sini adalah untuk perintah; apabila pengguna hendak menuju ke daerah tertentu, mereka harus mengikuti lajur atau jalur yang telah ditentukan melalui tanda panah tersebut di palang.
Misalnya, lambaian biru bertuliskan “Surabaya” di posisi yang paling kanan, artinya pengemudi yang ke Surabaya harus membersihkan jalur kanan.
swallowed atau dapat berisi informasi tentang daerah. Menurut pasal 20, Palang merah juga dapat menunjukkan lokasi fasilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol, serta petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Sedangkan, rambu penunjuk warna hijau merah menunjukkan sebagai papan petunjuk.
Baca Juga:
Menurut pasal 20, bendera ini memiliki detail latar belakang hijau dengan teks, simbol, dan tepi garis berwarna putih.
Biasanya rambu berwarna hijau ditempatkan di kawasan sebelum daerah tujuan.
Menurut Pasal 18, petunjuk rambu berfungsi sebagai panduan pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Petunjuk arah digunakan untuk berbagai tujuan, seperti sinyal-sinyal menuju bangunan, arahan jalan, batas-batas kota, arah tol, letak fasilitas umum, letak fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, serta papan nama jalan.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI