Kabar Gembira Gaji PNS Naik di Awal Tahun 2025,Berikur Rincian Lengkap dengan Daftar Tunjangannya

Pada awal tahun 2025, membawa kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan peningkatan gaji pokok dan tunjangan bagi para aparatur pemerintah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (ASN), termasuk guru PNS, aparatur sipil, pelaksana tugas (Payung Perangkat Publik, PPK), dan pekerja kontrak.

Dalam sambutannya pada Perayaan Nasional Pulang Tanah Guru 2024, ia menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Para Guru PNS akan menerima tunjangan yang berjumlah gaji pokok mereka sekaligus. Sementara itu, para Guru non-PNS yang sudah menyelesaikan sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar **8 persen** dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Hal ini selaras dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 dan mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup para pekerja negara.

Kenaikan gaji juga dilakukan untuk para pegawai PPPK, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan golongannya.

Selain itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi, juga akan disesuaikan dengan kebijakan baru ini.


Rincian Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:


CPNS


Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Tidak dapat memenuhi permintaan Anda.

– Kelompok Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700

Pasangan Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400


Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400.

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

-Golongan IIc: 2.485.900-3.958.200 rupiah

– GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600


Golongan III

Grup IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

– Kelas IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 hingga 4.970.500.

Golongan III D: Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700


Golongan IV

Golongan IVa: sekitar Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

– Golongan IVb: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVd: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200


PPPK

  • Tunjangan Harian PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Gaji PPPK Kelas II = Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Kategori Golongan V PPID = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Arah UMP (Untuk Menuju Aspirasi Diperluas) PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 34 Tahun 2022, syarat pengusulan pembayaran honor gaji PPPK golongan VII adalah sebanyak Rp 2.858.800– Rp 4.551.100.
  • Gaji PPPK Kelas VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PNS PPDB Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PNS Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI = Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500 s.d Rp 5.957.800
  • Senat Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV = Rp 3,940,900 – Rp 6,472,500
  • Gaji PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Seharga Rp 7.329.900.


Tunjangan Lain Kekecuali untuk Taman Kanak-kanak yang Menaik

Seyogyanya, kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS sebesar Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai negeri sipil (PNS) setiap golongan mulai I sampai IV akan menerima tunjangan tambahan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, jika peraturan terbaru tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Bantuan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut adalah dalam bentuk tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Gaji tambahan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan aparatur sipil negara (ASN), sementara untuk gaji tambahan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Berita tentang Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikan peraturan baru tentang gaji aparatur sipil negara (ASN) ini pasti menjadi berita yang gembira.

Dengan aturan UU ASN RI No. 5 Tahun 2014, tunjangan harian akan naik menjadi Rp 718.543 per hari.

1. Tunjangan tambahan Aparatur Sipil Negara golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770.000 per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III adalah sekitar Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV adalah Rp902 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan PNS yang diberikan menghitung dalam 22 hari biasa, endpoint atau hari libur tidak diperhitungkan.

Sementara tunjangan tambahan untuk ABRI dan TNI/Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

Beberapa tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain seperti tunjangan suami istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 25% gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tinggi adalah Rp117.375.000, dan tukin paling rendah Rp5.361.800.

(*)

Berita Baik! Ini Informasi Terbaru tentang Kenaikan Gaji PNS di Awal Tahun 2025 Dengan Daftar Lengkap Tunjangan Nyah

Related posts