Lengkap, Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah secara resmi mengumumkan peningkatan pajak pembulatan telah meningkat dari 11% menjadi 12% sejak tanggal 1 Januari 2025.

Walaupun demikian, pemerintah menjamin bahwa tarif pajak nilai tambah (PNB) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

“Sanksi pajak yang lebih tinggi 1 persen hanya diterapkan pada barang-barang dan jasa mewah,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (3 Januari – dalam tidak tertera).

Kategori barang mewah dalam konteks ini adalah barang-barang yang pernah sebelumnya ditetapkan untuk dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

, Selasa.

Menurut Menkeu, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah masih memberi keistimewaan PPN bagi barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat.


Apa saja barang-barang yang akan terpengaruh dan tidak terpengaruh oleh peningkatan PPN sebesar 12 persen?


Baca juga:

Barang yang terkenakan pajak nilai tambah pembulatan 12 persen

Berikut adalah barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama di Lampiran I.

Aturan ini menentukan jenis barang yang berlainan dari kendaraan bermotor yang diwajibkan pembayarannya pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023, berikut adalah daftar barang-barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah

PNBP 12 persen akan diberlakukan pada kelompok hunian mewah, seperti:

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium

  • Town house
  • Bahwa sejenis itu dijual seharga Rp. 30 miliar atau nilai lebih.

Selain PPN 12 persen, moda tersebut juga dikenakan tarif Pajak Pendidikan Barang Mewah atas Barang Mewah sebesar 20 persen.


2. Kelompok balon udara dan peluru

1. Balon udara bermigrasi menuju cuaca baik

Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang-barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, seperti:

  • Tdinas bersayap dan daerah udara lainnya tanpa mesin yang mendirikan, baik yang dapat dikemudikan atau tidak.
  • Kelompok amunisi senjata api tidak termasuk senjata api lainnya kecuali untuk kepentingan militer, tidak termasuk amunisi senapan angin.


Baca juga:

3. Kelompok pesawat udara dan sistem persenjataan

Barang mewah dengan tarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPnBM) 50 persen juga akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut adalah daftar:

  • Kelompok pesawat udara lain, terkecuali untuk keperluan pemerintah atau penggunaan udara komersial, seperti helikopter
  • Kelompok senapan api dan senjata tempur lainnya, kecuali untuk kepentingan negara, yaitu artiler dan berbagai types senapan lain seperti revolver dan pistol
  • Kelompok senjata api (termasuk selain senapan mesin, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan cara menembak bahan peledak.

4. Perahu pesiar mewah adalah kapal yang dirancang untuk kapal wisata, seperti koktail party, hiburan, atau kegiatan amal, dan sering kali menawarkan antusiasme keluarga kaya.

Terakhir, PPN 12 persen juga akan dikenakan untuk barang mewah yang menerima diskon PPnBM sebesar 75 persen.

PPN 12% dikenakan pada kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

  • Apa itu jenis kapal? Apa itu kapal pesiar? Apa itu kapal wisata? Contohnya adalah kapal hiburan, kapal pemandian dan karama lainnya. Dengan sayuran ada kapal makanan atau kapal beresin, selain dari kapal feri biasa.
  • Boats kecuali untuk kepentingan negara, moda transportasi massal, atau bisnis pariwisata.


Baca juga:

Barang dan Jasa yang Tidak Mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen

Sementara itu, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas tidakẢpajÄlk PPN, tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

Selain itu, barang dan jasa yang saat ini dikenakan pajak nilai tambah (PNP) sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan pajak mulai tanggal 1 Januari 2025.

, Selasa.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya
  • Rumput laut
  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa transportasi sungai dan penyeberangan
  • Pengiriman Layanan Paket ke Aktivitas Penyedia Layanan
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Pendidikan jasa, pemerintah, dan lembaga swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jelajahi Tinjauan Sistem Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Medis Masyarakat, Kedua Publik dan Swasta:
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti peminjaman dana, kartu kredit
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.


Baca juga:

Related posts