Ini terkait opini Mahfud MD yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penawaran maaf secara sembunyi-sembunyikan kepada koruptor.
“Prof. Romli menganggap saya salah karena tidak bertanya dulu kepada ahlinya terkait tanggapan Presiden kepada koruptor,” kata Mahfud dalam keterangan pers Rabu. “Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember tahun tersebut,” tambahnya.
Saya tidak dapat membantu.
“Saya menyampaikan, memberikan maaf kepada koruptor tidak bisa dilakukan. Jika dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tidak boleh ada pembebasan bagi koruptor secara diam-diam,” ujar Mahfud.
Setelah itu, berbicara Yusril Mahendra, Menko Kumham, bahwa Presiden mungkin bisa memberikan amnesti. Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menyebutkan tentang mekanisme denda damai pada Undang-Undang Kejaksaan. Bahkan, Hotman Paris juga menuduh Mahfud MD salah karena menilai bahwa Presiden bisa memberikan amnesti dengan mencontoh tafsir seperti amnesti pajak.
“Tenang saja, itu semua perbedaan pendapat. Saya toh tetap berpendapat, saya tidak memungkinkan koruptor memaafkan secara diam-diam. Saya menyadari bahwa Presiden dapat memberikan amnesti, tapi tidak boleh dilakukan secara diam-diam,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan bahwa peralihan gateburger harus didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Semua keputusan amnesti harus dilakukan di hadapan publik atau tidak diberikan secara diam-diam.
Berdasarkan bahasa Awal yang diucapkan Presiden Komisaris MPR RI Mahfud MD, pada : Amnesti Pajak ini sebenarnya merupakan hasil perdebatan yang terbuka besar-besaran terlebih dahulu antara DPR. Maka itulah hal ini didapat Undang-undang, secara spesifik tentang memberi foto maaf dan kembalikan uang korupsi secara diam (rapi).
Mahfud mengingatkan bahwa pemerintah telah menerangkan lebih lanjut bahwa denda damai hanya dapat dilakukan terhadap penyertaan pihak yang merupakan tindakan pidana ekonomi, bukan terhadap tindakan korupsi. Hal ini telah diinformasikan oleh Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mahfud berpendapat bahwa pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam tanpa diselenggarakan melalui UU Pemaafan dapat dianggap sebagai bagian dari korupsi. Dengan demikian, itu berarti memberikan kesempatan bagi seseorang atau korporasi untuk berkembang kaya melawan hukum, serta merugikan keuangan negara.
“<typenameItu artinya ‘jika’ situasinya diperlihatkan, di mana kritikan dan penistaan nama baik atas pernyataan tersebut? Saya katakan ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidaklah dilakukan. Sehingga, tidak ada berita palsu dan penistaan di sini. Komentar Presiden tersebut betul-betul terbukti dan rekamannya tersebar luas berulangkali. Hanya saja, sekarang sudah diperbaiki oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Presiden Prabowo sendiri baru kali ini melakukan koreksi atas poin yang disampaikannya pada Sabtu di hadapan mahasiswa Kairo itu. Ketersambungan ini terjadi saat Presiden berpidato pada Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Aren, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2024.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI