Sekarang berlaku mulai hari ini, Rabu, tanggal 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembayaran pajak tambahan (Pajak Penjualan atas Barang dan Jasa atau PPN) tersebut hanya akan berdampak pada barang-barang kategori mewah.
“Selama ini saya sudah menyampaikan dan koordinasi dengan DPR yang dalam rangka ini, maka hari ini menetapkan polisensi pajak nilai tambah (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” katanya pada wartawan di Kementerian Keuangan.
Baca Juga :
Berikut Adalah Daftar Lengkap Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12%, Dari Kendaraan Bermotor hingga Rumah Mewah
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa barang yang ditiadakan dari PPN 12% adalah barang-barang yang telah dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.
Sementara itu, barang-barang yang dahulu menerapkan PPN sebesar 11% dan sebelumnya tidak dipungut PPN tidak akan terpengaruh oleh pengenaan PPN 12%. Yang dimaksud termasuk bahan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo.
:
“Sementara itu, barang-barang dan jasa yang tadinya berstatus 11% tetap 11%, tidak ada tambahan PPN untuk hampir semua barang dan jasa yang sebelumnya.genre quilifikasi 11%. Sekarang barang-barang dan jasa yang sebelumnya 0% tidak membayar PPN sama sekali,” kata Sri Mulyani.
Diketahui bahwa beberapa jenis kendaraan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pengenaan, Pengadaan, dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut.
:
Berikut daftar kategori mobil dan motor mewah menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021:
Pasal 2 ayat (1) Jenis Barang Jadwal I yang tergolong mewah berupa kendaraan roda empat bermesin yang digunakan untuk mengangkut maksimal 9 orang, termasuk pengemudi, dengan kekuatan mesin hingga 3.000 cc, yang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang sebesar
15% (lima belas persen)
B. 20%
cincin lima puluh persen (lima puluh persen menjadi dua puluh lima persen);
Empat puluh persen
Selanjutnya, ayat (2) definisi barang yang tergolong mewah antara lain kendaraan mewah angkutan orang untuk pengangkutan lebih dari 9 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas muatan mesin lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, dimana digebetutkan dengan Pajak Pertambahan Nilai Betarra Belanja Barang Mewah dengan tarif:
Empat puluh persen.
Sepuluh persen (sepat puluh persen)
cincang. 60% (enam puluh persen) atau
Diberikan:”);
“70%.”
(meliputi)”
1.’].”
Selain kendaraan roda empat, selama konsultasi ini, kita juga membicarakan Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang masuk dalam kategori mewah, yaitu:
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan daya mesin lebih dari 15 kW dengan berat inseinen/beban 400 kg atau kurang; atau
b. Kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di atas salju, pantai, atau tempat berkerdasa lainnya yang mendapat PPnBM dengan tarif 60% terutama.
Pasal 23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, adalah:
Motor bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
a. b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc;
c. Trailer, semi-trailer atau type caravan, untuk keperluan rumah atau tenda, yang dikenai PPnBM sebesar 95%.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI