khusus untuk barang mewah.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kebijakan tersebut menggambarkan daya tanding pemerintah memahami kondisi perekonomian nasional. Atas dasar ini, terutama saat masyarakat masih mengalami kemajuan dalam perekonomiannya dan dunia usaha yang menghadapi berbagai tantangan.
“Mengingat tarif 11% pada kebanyakan barang dan jasa, dipasangkan harapan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak mengalami tekanan tambahan,” kata Shinta, Rabu (1/1/2025).
PNBP 12% Hanya untuk Barang Mewah, Apindo Sebut Potensi Usaha Terjaga
Ia juga menyebutkan keputusan pemerintah tersebut juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus menyokong aktivitas ekonomi tanpa khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan pajak Pertambahan Nilai Baku yang lebih luas.
Dari perspektif bisnis, menurut Shinta, langkah ini menyediakan klarifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka pada tahun 2025.
:
“Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” katanya.
Meskipun begitu, Shinta menyadari pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang jelas dan terperinci seiring dengan implementasi keputusan ini.
:
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, konsumen, dan pelaksana kebijakan di lapangan.
Dia harap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, penambahan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama untuk segmen menengah ke bawah.
Dalam jangka panjang, menurutnya, hal ini juga berpotensi mendorong potensi bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harap pemerintah dapat terus berkomunikasi dengan dunia usaha untuk meningkatkan kualitas kebijakan-kebijakan yang ada sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak,” pungkas Sinta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak PPN sebesar 12% hanya akan diberikan pada barang mewah yang pada awalnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seperti yang saya jelaskan sebelumnya dan juga telah koordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan peningkatan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.
).
Daftar barang yang dimasukkan dalam objek PPnBM ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% dan tarif PPnBM.
Tidak bisa bekerja dengan efektif, jika kita jangan terus belajar.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI