Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Lagi Mulai 2026

Nusron Wahid menjelaskan, girik otomatis tidak berlaku lagi setelah semua tanah di suatu daerah telah dipetakan dan dikeluarkan sertifikatnya.

Dari pengumuman resmi pada Jumat, 3 Januari 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, masalah keberatan tentang sertifikat hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan jika sudah lebih dari lima tahun. Sebagaimana dikatakan Nusron, sertifikat merupakan produk hukum. “Menurut PP 18, produk hukum hanya bisa digantikan oleh produk hukum lain atas perintah pengadilan,” ungkapnya.

Asalkan, bebukitan (girik) merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, seiring berlalunya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang berasal dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

” Melalui dokumen palsu,” katanya. Hal itu, sebabnya, ia mengatakan, penghapusan girik bertujuan melindungi dari dengan kekerasan di masa depan.

Tidak Lagi Berupa Buku, Ini Bentuk Sertifikat Elektronik yang Lebih Aman dan Bisa Dibukabuk Dilayani Aplikasi Sentuh Tanahku

Related posts