) sering menjadi opsi menarik untuk berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Lantas, pensiun dini PNS umur berapa? Simak aturan terbarunya.
Usia pensiun untuk pekerja di Indonesia pada tahun 2025 adalah 59 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
dapat memilih menerima manfaat pensiun saat usia pensiun tercapai atau saat berhenti bekerja, maksimal 3 tahun setelahnya. Manfaat Jaminan Pensiun bertambah setiap tahun tanpa kenaikan iuran.
Kebijakan usia pensiun 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PNS masih tetap mengikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS juga diperbolehkan untuk mengajukan pensiun dini. Namun, langkah ini tidak bisa diambil begitu saja, karena terdapat regulasi resmi yang mengatur usia minimal dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 55, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
setelah mencapai usia 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, sesuai dengan skema 45:20.
Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah permohonan pensiun dini bagi PNS:
Proses dari pengajuan hingga penerbitan SK pensiun dini umumnya memakan waktu sekitar 6 bulan. Perlu diketahui, pengajuan pensiun dini sepenuhnya gratis.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







