Pemerintah menjadikan keputusan resmi untuk menerapkan tarif PPN 12% pada barang mewah. Aplikasinya dimulai sejak 1 Januari 2025. Apa saja yang termasuk kategori barang mewah dan dikategorikan dengan PPN 12%?
Hanya berlaku untuk barang-barang mewah kategori tertentu.
Barang mewah yang dimaksudkan adalah barang yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
Diutamakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dilindungi oleh PPN barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berkecukupan,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, barang yang semula terkena PPN 11% masih harus membayar PPN 11%, sedangkan barang yang sebelumnya bebas PPN masih tidak dikenakan PPN.
“Sua Tidak ada penyesuaian rate PPN 11% untuk hampir semua barang dan jasa. Mereka yang selama ini mendapatkan pembebasan adalah barang dan jasa yang berstatus 0%,” kata Sri Mulyani.
Barang Kena PPN 12%
Barang mewah yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 maupun berasal dari mobil pribadi, yacht, hingga properti mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, atau townhouse dengan harga penjualan Rp 30 miliar lebih.
Selain balon udara, pesawat, senjata api milik negara kecuali ketika digunakan, helikopter, dan kelompok senjata lainnya kecuali ketika digunakan oleh negara, hingga kapal pusat kelas elit yang tidak digunakan untuk transportasi massal, PPN juga berlaku bagi VCD dan ban kendaraan yang telah dipungut PPN BM.
Barang Bebas Pajak Penghasilan Negara (PPN) alias PPN 0%
Barang bebas PPN adalah barang yang diberikan pengurangan pajak penghasilan negara (PPN) secara keseluruhan sehingga wajib pajak hanya membayar 0% pajak penghasilan.
Sri Mulyani menyebutkan benda-benda yang dibebaskan dari PPN 0% yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil peternakan dan ternak, susu segar, unggas, hasi daging hewan, kacang tanah, padi, jagung, ikan, udang, dan rumput laut.
Tiket kereta, transportasi umum, bis-kapal-know, jasa perjalanan, layanan pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, layanan kesehatan, pelayanan kesehatan umum pemerintah dan swasta.
Jasa keuangan seperti pensiun, jasa keuangan lain seperti pinjaman dan kartu kredit memanian, asuransi, reasuransi memiliki potongan PPN 0% atau tidak ada PPN.
Barang yang Pembayaran Pajak Pertambahan Nilainya Tetap 11%
Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan pada tarif PPN kecuali untuk barang-barang mewah. Contohnya, produk-produk yang sudah berlaku tarif PPN 11% seperti sabun dan sampo, masih tetap menggunakan tarif PPN yang sama.
“Jadi itu hanya 12% yang dikenakan pajak, sementara yang lainnya yang sebelumnya 11% tidak ada kenaikan pajak. Jadi, mulai dari sabun, sampo dan semua jenis produk lainnya yang sering muncul di media sosial, sebenarnya tidak ada kenaikan PPN. Kami juga akan segera mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Kehakiman) untuk itu,” pungkasnya.
Baca artikel detiknews,
PPN 12% Mungkin Berlaku Mulai Hari Ini! Periksa Daftar Barang yang Dikenai dan Yang Tidak
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI