PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan dari 11% menjadi 12% secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/yyyy) bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini hanya berlaku untuk barang mewah.

“Saya dan keluarga memiliki sihir rumah yang terbuat dari kayu kayu seperti kulit lembut dan rumah yang sangat mewah,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah termasuk dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 15 Tahun 2023, sebagaimana dibatalkan dalam Lampiran I.

Instruksi tersebut menetapkan penetapan jenis barang pajak lain tidak termasuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Netflix, Spotify, dan lain-lain dalam daftar kenaikan berat harga

Dan laptop sebagai barang berkelas atas.


Baca juga:

Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dan lain-lain juga tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Pernahkali pemerintah menyatakan bahwa jasa digital seperti Netflix dan Spotify juga akan menerima efek tambahan pajak PPN menjadi 12 persen.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang menjelaskan bahwa layanan tersebut termasuk kategori jasa sistem elektronik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

:


Berikut adalah daftar barang yang terkena pajak penghasilan negara (PPN) sebesar 12%:

Daftar ini menentukan klasifikasi mengenai jenis barang, selain kendaraan bermotor yang telah dikenakan pajak ekspor atas barang mewah.

:

  • BinaryOption dan sejenisnya yang memiliki nilai jual sekitar Rp 30 miliar.
  • Kategori barang ini akan dikenakan tambahan pajak tambahan sebesar 20% PPnBM.

:

  • Salah satu contoh yrang mengemudi balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, Herbert Alexandre Lacottes dan Charles-Albert Ruben mengontak direktur Jardins des Plantes di Paris.
  • Kelompok baju satwa api dan senjata kecuali kurang dari kebutuhan pemerintah, juga termasuk peluru pistol udara.
  • Pajak tambahan tidak langsung (PPnBM) sebesar 40 persen akan dikenakan atas kategori barang ini

:

  • Kategori pesawat lainnya, selain untuk keperluan keamanan negara atau transportasi udara, seperti helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk meriam, revolver, dan pistol.
  • Peralatan senjata api (eksepsi artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan lainya yang diperbuat dengan penembakan bahan peledak.
  • Barang ini termasuk dalam kategori yang mewajibkan pembayaran pajak Pengembalian Pajak Bruto (PPnBM) sebesar 50 persen.

:

  • Kapal pelancong, kapal wisata, dan kendaraan air serupa lainnya yang utamanya dirancang untuk pengangkutan umum, kapal feri dari semua jenis, kecuali kapal yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Ya, tert untranslated
  • Tanda kunjungi atau embarkasi untuk 5 jam dan berbagai fitur lainnya.


Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 11 Persen

Barang dan jasa yang tidak mengalami peningkatan harga pada tahun 2025 adalah makanan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, gula, produk peternakan dan hasilnya, susu mentah, produk unggas, produk daging, kacang tanah, kacang-kacangan lain, tanaman semak yang lain, ikan, udang, hidupan laut lainnya, dan rumput-rumputan lainnya.


Baca juga:

Sementara itu, pengecualian pajak bahan pelumas juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat secara bersama-sama, seperti

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan air dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Perguruan-an Nasional, Pemerintah dan Swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Sistem kesehatan, layanan kesehatan pelayanan medis, baik pemerintah maupun swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lainnya termasuk pembiayaan, kartu kredit
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

“Semua barang dan jasa lainnya akan tetap dikenakan PPN 11 persen, sedangkan seluruhnya tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” jelas Sri Mulyani.

Related posts