IKABARI– Dalam laporan ini, OJK mencatat ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi atau legal, dan sementara ratusan lainnya beroperasi secara ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2024, pihaknya telah memblokir 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs web dan aplikasi.
Hingga Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI OJK terus melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap pinjol ilegal demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Lantas apa saja pinjol legal dan ilegal yang diakui OJK?
Merujuk laman Pasar Modal OJK, berikut beberapa ciri yang membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal:
Ciri-ciri pinjol legal
- Terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi di bawah pengawasan resmi.
- Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp, atau media sosial.
- Pihak penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pinjaman.
- Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan menyeleksi calon debitur berdasarkan riwayat kredit dan kemampuan finansial.
- Memiliki identitas perusahaan yang jelas, termasuk alamat kantor serta informasi pengurus yang dapat diverifikasi.
- Biaya dan bunga pinjaman diinformasikan secara transparan tanpa biaya tersembunyi.
- Hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel peminjam, tanpa mengambil data pribadi lainnya.
- Peminjam yang gagal membayar dalam waktu lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center dan tidak dapat mengajukan pinjaman di platform fintech lainnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal
- Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi tanpa pengawasan resmi.
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam, termasuk kontak, galeri, dan pesan.
- Memberikan pinjaman dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat.
- Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas dan alamat kantor yang tidak dapat diverifikasi.
- Melakukan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
- Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak dijelaskan secara transparan.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala.
Demikian ulasan mengenai pinjol legal dan ilegal beserta ciri-cirinya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengeceknya melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157. Semoga bermanfaat.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







