– Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan adanya pola distribusi yang tidak merata dalam peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang oleh salah satu produsen besar di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan oleh Ketua KKI David Tobing dalam sebuah acara yang diadakan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan KKI di lima kota besar, seperti Medan, Jakarta, Bali, Banjarmasin, dan Manado selama periode Oktober hingga Desember 2024, KKI menemukan bahwa produsen tersebut memproduksi dua jenis galon dengan bahan berbeda.
(PET) yang bebas BPA.
Perlu diketahui, paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi.
Bahan tersebut berpotensi meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang. Utamanya, ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi.
Dalam temuannya, KKI mencatat adanya perbedaan signifikan dalam pola distribusi kedua jenis galon itu.
Galon berbahan PET yang bebas BPA lebih banyak didistribusikan ke kalangan masyarakat menengah ke atas dan hanya tersedia terbatas di kota-kota besar, seperti Jakarta, Manado, dan Bali.
Sementara, galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA justru lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah dan kota-kota sekunder.
Di wilayah Kapuk, Jakarta, misalnya. David menyebut bahwa salah satu merek AMDK menyediakan dua jenis galon, yaitu polikarbonat dan PET.
Namun, galon PET yang bebas BPA hanya beredar di segmen tertentu, seperti di area apartemen atau perumahan mewah.
David mengatakan, pola distribusi seperti itu merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 4 ayat 7 juga menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, praktik diskriminasi tersebut dianggap telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman.
Menurut David, praktik diskriminasi tersebut tidak adil karena tidak hanya merugikan konsumen dari kalangan bawah, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka.
Padahal, semua konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.
“Ini adalah hak dasar konsumen. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” kata David.
Untuk menghindari kerugian masa depan, David pun mendesak untuk segera menghentikan praktik diskriminasi yang terjadi.
“Semua konsumen, baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, yaitu produk AMDK bebas BPA. Tidak boleh ada diskriminasi dalam distribusi produk,” tegas David.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







