Musisi sekaligus pencipta lagu, Piyu Padi Reborn, ikut angkat bicara terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Dalam pernyataannya, Piyu menekankan pentingnya kesetaraan hak ekonomi bagi pencipta lagu serta mengkritisi cara beberapa pihak menanggapi kasus ini, termasuk penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI 2024-2029.
Menurut Piyu, keputusan hukum yang memenangkan Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo telah melalui proses yang sah.
seolah-olah pencipta lagu yang menuntut hak mereka dianggap sebagai “penjahat kriminal yang merusak ekosistem.”
,” tulis Piyu di Instagram, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
,” imbuh Piyu.
Piyu juga menyoroti kesadaran para penyanyi dalam menghormati hak pencipta lagu.
(EO) atau promotor.
,” tegasnya.
Selain itu, Piyu mengingatkan Melly Goeslaw bahwa jika ada upaya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, para pencipta lagu seharusnya dilibatkan dalam proses tersebut.
,” kata Piyu.
” imbuh Piyu.
Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser, yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







