– Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat melakukan klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.
Kepastian ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
, Sabtu (15/2/2025).
Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
), pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lantas, apa pengganti paklaring untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Pengganti paklaring untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Oni menjelaskan, paklaring sudah tidak menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim JHT.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/lembaga/instansi tersebut.
Menurtu Oni, ada beberapa dokumen yang bisa digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan bukti lain yang bisa menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Oni.
Tak hanya paklaring, Oni juga menyebutkan beberapa dokumen lain yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya di nonaktifkan.
Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
Cara klaim JHT tanpa paklaring
Oni mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengkinian data merupakan proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
“Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” jelasnya.
(3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa paklaring:
1. Cara klaim JHT melalui kantor cabang
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara klaim JHT melalui JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
3. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:
Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







