Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak luput dari efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan rapat bersama Komisi XIII DPR RI, anggaran kedua lembaga itu dipotong ratusan juta; Sekretariat Jenderal DPD RI sebesar Rp 422.552.849.000 sementara Sekretariat Jenderal MPR RI sebesar Rp 224.315.522.000.
Awalnya, pagu anggaran DPD RI tahun 2025 diketok sebesar Rp. 1.303.654.261.000 atau Rp 1,3 triliun, setelah dikenakan efisiensi maka pagu anggarannya menjadi Rp 881.101.412.000.
Dalam rapat pembahasan, Sekjen DPD RI tidak memaparkan secara terbuka dampak efisiensi ini karena sudah dipaparkan secara tertulis kepada pimpinan Komisi XIII DPR RI.
Sementara untuk anggaran MPR RI, awalnya sebelum dikenakan efisiensi pagu anggarannya diketok sebesar Rp 969.201.354.000. Setelah efisiensi, anggaran MPR RI menjadi Rp 744.885.832.000.
Dalam rapat, Sekjen MPR RI Siti Fauziah sempat memaparkan dampak pemotongan ini bagi lembaganya. Berikut rinciannya:
-
Silaturahmi kebangsaan menjadi dari 3 kali menjadi 1 kali dalam setahun
-
Kunjungan delegasi Pimpinan MPR RI ke daerah semula 70 kali menjadi 35 kali dalam setahun
-
Kunjungan Delegasi Pimpinan MPR ke Negara Sahabat dari 9 kali menjadi 4 kali dalam setahun
-
Pelaksanaan Temu Tokoh Nasional/ Kepemudaan/ Keagamaan/Sivitas Akademika dari 18 kali menjadi 9 kali dalam setahun
-
Sosialisasi Empat Pilar oleh Seluruh Anggota MPR Di Daerah pemilihan dari 6 kali menjadi 3 kali dalam setahun
-
Sosialisasi Empat Pilar kepada Instansi/ Ormas/Orpol dari 200 kali menjadi 100 kali dalam setahun
-
Pendidikan Penguatan Empat Pilar untuk Generasi Muda dari 34 kali menjadi 17 kali dalam setahun
-
Rapat Pimpinan, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Tim Perumus Badan Pengkajian dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun
-
Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR dari 1 kali menjadi tidak dilakukan sama sekali.
-
Rapat Pimpinan Pleno, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Perumus Komisi Kajian Ketatanegaraan dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun
-
Focus Group Discussion (FCD) Badan Penganggaran MPR dari 14 kali menjadi 7 kali dalam setahun
-
Sarasehan Anggota Badan Penganggaran dari 30 kali menjadi 15 kali dalam setahun
-
Evaluasi dan Penguatan Program Kegiatan MPR dari 20 kali menjadi 10 kali dalam setahun
-
Lokakarya Akademik Fraksi/Kelompok DPD dari 10 kali menjadi 5 kali dalam setahun
-
Diskusi Publik Fraksi/Kelompok DPD dari 20 kali menjadi 20 kali dalam setahun
-
Renovasi Ruang Fraksi / Kelompok DPD dan ruang kerja alat kelengkapan menjadi tidak dilakukan sama sekali.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







