– Usai diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, menghilang bak ditelan bumi.
Pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, dibenarkan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
Ia menyebut selain Kades Kohod, pihaknya juga turut memeriksa 13 nelayan.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, ia tak menjelaskan nama-nama yang telah diperiksa KKP.
Ia hanya menegaskan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Sebelumnya pada 21 Januari 2025, KKP telah memeriksa dua nelayan yang mewakili Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
“Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ujarnya.
Dia mengatakan serangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan KKP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yaitu PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
Benarkah Kepala Desa Kohod menghilang?
Untuk mengonfirmasi terkait kabar ini, wartawan mencoba menyambangi kediaman Arsin di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, Arsin sedang tidak ada di rumah.
Di kediamannya juga tidak tampak mobil Rubicon; Hanya ada dua mobil, satu mobil Honda Civic VTEC berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN yang parkir di garasi seluas sekitar 6×6 meter persegi, dan satu mobil dinas Xenia bernopol B 1056 JON berpelat warna merah yang terparkir di depan rumahnya.
Selain mobil, ada juga empat sepeda motor yang juga parkir di garasi.
Sebelumnya sempat viral, Arsin memiliki lima mobil seperti Jeep Wrangler Rubicon, Fortuner, HRV, Pajero sport, Yaris, Civic turbo. Belum jam tangan seharga ratusan juta rupiah.
Kabar Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial dibenarkan oleh warga Kohod, Heri.
“Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika berbincang dengan wartawan.
Dia bercerita bahwa Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021. Dia juga diketahui memiliki Rubicon.
Namun, Rubicon milik Arsin tidak lagi tampak di rumahnya sejak kasus pagar laut viral.
“Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” kata dia.
Selain kendaraannya yang menghilang, Arsin juga sudah beberapa hari tidak terlihat.
Menurut warga, Arsin jarang terlihat sejak kasus pagar laut mencuat. “Baru nongol kemarin pas ada Pak Menteri, itu pun dia telat. Infonya sih memang tidak diundang,” kata Obos.
Kepala Desa Kohod Arsin juga memiliki pasukan pengaman kepala desa (Paspamdes).
Makelar Tanah dan Bank Keliling
Kepala Desa Kohod juga dikenal sebagai bank keliling (Bangke).
Penurutan warga, jika pinjam uang Rp 1 juta maka warga akan mengembalikan Rp 1,6 juta.
Itu adalah pengembalian pokok hutang plus bunga.
“Pekerjaan itu dilakoni Arsin jauh sebelum jadi kepala desa,” kata warga bernama Saman.
Arsin bukan warga asli kelahiran Kohod, dia merupakan warga pendatang dari desa tetangga.
Namun bapak 3 anak itu pernah menjadi staf kantor desa dan makelar pembebasan lahan.
“Arsin ini banyak membebaskan tanah warga, dikenal dekat dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan sosoknya ditakuti sama warga,” kata Saman.
“Arsin ini suka ngancam, sudah jadi rahasia umum dia bilang ‘ entar gua penjarain’ kades sebelumnya saja dilaporkan ke polisi oleh dia dan benar masuk penjara,” kata Saman.
Hobi koleksi Motor RX King dan motor balap
Kini, Arsin memiliki mobil mewah yang belakangan tersorot publik seperti Jeep Wrangler Rubicon dan Fortuner, yang kini tak nampak lagi di garasi rumahnya, kecuali Honda Civic B 412 SIN masih terparkir di rumahnya jalan Kalibaru Kohod.
Konon riwayat mobil Honda Civic itu dibeli dengan cara kredit.
“Mobil itu pernah digadaikan untuk tambah modal calon kades, begitu menang jadi kades, Honda Civic itu ditebus, ” kata warga.
Selain itu, Arsin juga mengoleksi puluhan motor RX King.
“Saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri koleksi motor RX King itu jumlahnya kalau dihitung mencapai 20 unit itu belum termasuk motor balap,” sambung warga inisial E.
Warga mengatakan motor-motor itu dulu diparkir di rumahnya bagian belakang.
Dulu Arsin memajang mobil-mobil mewahnya di garasi samping kiri rumahnya.
“Ya dulu mah sudah seperti showroom. Di bagian depan deretan mobil mewah, di belakangnya berderet koleksi motornya,” kata warga, E.
“Kalau sekarang mah garasinya melompong. Setelah pagar laut ramai jadi perbincangan, jangankan mobil dan motornya, Arsin hampir tak terlihat warga di kantor desa atau rumahnya,” kata dia.
Warga menyebutkan tak hanya kendaraan, Arsin juga memiliki sejumlah rumah di luar Desa Kohod.
Atas kekayaannya itu, dia belum tercatat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman itu belum ditemukan data kekayaan Arsin bin Asip.
Padahal menurut peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 2 tahun 2020 terhitung 2024 kepala desa wajib melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.
“Dalam hitungan bulan Arsin menjabat kades, langsung membeli sederet mobil mewah,
Di desa yang dipimpinnya sejak 4 tahun lalu, Arsin terhitung pendatang Orang Kaya Baru di desa Kohod. termasuk Rubicon.
“Dia itu kades istimewa, kesayangan pejabat Pemda Kabupaten Tangerang, ” ujar warga.
Susno: Tangkap Kepala Desa Kohod
Terpisah, mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap.
Susno awalnya meradang ketika mendengar laporan kasus pagar laut dari PP Muhammadiyah yang akan diproses oleh Bareskrim Polri dalam kurun waktu dua minggu.
Sebagai informasi, PP Muhammadiyah melaporkan tujuh nama yang diduga terlibat di dalam pemagaran pagar laut di perairan Tangerang.
Darah Susno seketika mendidih mendengar waktu penanganan laporan yang dinilainya terlalu lama. Menurut Susno, kasus ini sudah terang benderang.
Aparat penegak hukum hanya perlu menangkap terduga pelaku. Satu di antaranya, kata Susno, ialah oknum Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam. Suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga,” ujar Susno seperti dikutip dari Top News Metro TV yang tayang pada Selasa (28/1/2025).
Selain itu, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut. “Tidak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual,” ujarnya.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini menilai aparat tak perlu lagi menahan-nahan kasus pemagaran laut tersebut. Pasalnya, banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku.
Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa pihak yang mengatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan adalah seorang pengkhianat.
“Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat,” pungkasnya.
Eks Penyidik KPK: Kesaksian Kades Kohod Menjadi Kunci
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut kesaksian Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi kunci terbongkarnya kasus pagar laut.
“Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah kunci terbongkarnya kasus pagar laut,” kata Yudi Purnomo Harahap dalam akun X pribadinya, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, semua akan terbongkar baik penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus seperti korupsi, kejahatan lingkungan dan lain-lain.
“Baik itu dugaan perkara pidana umum baik itu penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus baik itu korupsi, kejahatan lingkungan dan sebagainya,”pungkas Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini.
Mulai Digarap Kepolisian dan Kejaksaan
Sementara, pihak kepolisian segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihak yang diperiksa diantaranya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni Kepala Desa (Kades) Kohod dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah (kepala desa), kementerian atau pun BPN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.
“Ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Djuhandani mangatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025.
Bahkan, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025.
Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan.
Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.
Dia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang,” pungkasnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan belum memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan adanya pelanggaran atau tidak dalam penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 22 Januari 2025, Kejagung meminta Arsin untuk memberikan sejumlah data dan dokumen.
Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 ini menginformasikan bahwa Jampidsus tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.
Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.
“Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas,” ujar Khaerudin, Selasa (28/1/2025).
Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka. Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” kata Khaerudin.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







