– Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta menyidak penjual ikan predator di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sidak dilakukan karena penjual tersebut memperdagangkan ikan-ikan invasif yang dilarang.
Kamis (12/2/2025).
Nian menjelaskan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 melarang kepemilikan serta jual beli ikan predator.
“Itu dilarang untuk dimiliki, dipelihara, dijual atau untuk kepentingan apa pun enggak boleh. Contohnya ikan arapaima, piranha, aligator,” ungkap dia.
Dia menyebut, ikan predator merupakan jenis ikan impor yang ekosistemnya tidak sesuai dengan Indonesia.
“Jadi ikan ini sangat predator, dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat dan ini bukan ikan-ikan lokal, tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan kita,” tutur Nian.
Adapun dari hasil sidak, ikan-ikan yang dilarang diperjualbelikan itu langsung dipisahkan untuk kemudian dimusnahkan.
“Iya ditawarin dulu tadi kami memberikan solusi karena kami juga tidak mungkin bertindak arogan, kita juga harus humanis. Jadi kita tawarkan bersedia dimusnahkan sendiri,” ungkap Nian.
Ada 63 ikan predator yang dimusnahkan oleh Dinas KPKP dari lokasi tersebut, berikut daftarnya:
- Ikan aligator: 11 ekor
- Ikan arapaima: 1 ekor
- Ikan piranha: 18 ekor
- Ikan peacock bass: 31 ekor
- Ikan esox: 2 ekor
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







