Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi pada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (6/2) karena penyelidikan yang tidak sah dan tidak mendasar yang menargetkan AS dan sekutunya Israel.
, Jumat (7/2), Trump menandatangani Keppres yang menyatakan pengadilan di Den Haag telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menggelar pertemuan dengan Trump pada Selasa (4/2) kemarin.
Trump memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, pegawai dan anggota ICC bersama siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan pengadilan.
Nama-nama pejabat hingga pejabat hingga pegawai yang dikenakan larangan perjalan tidak segera dirilis, tapi sanksi sebelumnya di bawah pemerintahan Trump menargetkan jaksa pengadilan.
Keppres Trump juga menjelaskan bahwa pengadilan terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya Israel. Tindakan yang dimaksud adalah penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer AS di Afghanistan dan militer Israel di Gaza.
Tidak ada anggota AS atau Israel di ICC. ICC juga belum memberikan komentar terkait sanksi AS ini.
Tapi, Belanda yang merupakan negara tuan rumah ICC menyayangkan sanksi Trump itu.
“Kerja pengadilan penting untuk memerangi impunitas,” kata Menlu Belanda Caspar Veldkamp di X.
Sanksi ini menunjukkan dukungan AS setelah Netanyahu menemui Trump di Gedung Putih. Dalam kesempatan itu, Trump juga mengungkapkan rencana pemerintahannya untuk mengambil alih Gaza dan memindahkan warga Palestina ke negara-negara Timur Tengah lainnya.
PBB dan ahli hukum mengatakan rencana Trump ilegal menurut hukum internasional. Pemindahan paksa merupakan kejahatan menurut Statuta Roma yang mengatur ICC.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







