29 Musisi Tuntut Kebijakan Hak Cipta di MK untuk Kejelasan Royalty

29 Musisi Tuntut Kebijakan Hak Cipta di MK untuk Kejelasan Royalty

Dua puluh sembilan musisi Indonesia telah menyampaikan tuntutan pengujian substansi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk meninjau kembali atau melakukan judicial review atas lima pasal yang ada di undang-undang tersebut.

JR telah terdaftar dengan nomor referensi Ref: 001/GSV-PP/III/2025. Permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (7/3/2025).

Kelima tuduhan yang diajukan oleh vokalis band Gigi, Arman Maulana serta 28 musisi lainnya itu meliputi:

Pasal 9 Ayat (3), dengan isi:

Hak Cipta dilindungi undang-undang. Setiap orang yang menghasilkan salinan atau menggunakan karya cipta secara komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemilik hak cipta dilarang.

Pasal 23 Ayat 5, dengan isi:

Siapa pun bisa menggunakan karya yang dipertunjukkan untuk tujuan komersial tanpa harus minta persetujuan dari pembuatnya lebih dulu, asalkan mereka membayarkan ganti rugi kepada pemilik hak melalui organisasi pengelola royalti.

Pasal 81, yang berbunyi:

Selain disepakati berbeda, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait boleh melakukan sendiri atau mengizinkan lisensi pada pihak ketiga untuk menjalankan tindakan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 24 ayat 2, serta Pasal 25 ayat 2.

Pasal 87 Ayat 1, dengan isi:

Agar para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait bisa menerima imbalan ekonomisnya, mereka perlu bergabung dengan lembaga manajemen kolektif untuk mengumpulkan royalti dari pihak pengguna yang menggunakan Hak Cipta dan Hak Terkait pada penyediaan layanan publik berbasis komersial.

Pasal 113 Bagian Kedua, yang berisi:

Siapa pun yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemilik hak cipta melanggar hak ekonomi pencipta seperti diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf C, D, F, atau H, ketika digunakan secara komersial akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 3 tahun dan/atau denda tertinggi Rp500.000.000.

Selanjutnya, dalam aplikasi hukum tersebut Undang-Undang 1945 menjadi dasar penilaian utama yakni:

Pasal 28D Ayat 1, dengan isi:

Tiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akuihan, jaminan, pelindungan, dan ketentraman hukum yang bersifat adil serta Perlakukan setara di depan peraturan hukum.

Pasal 28G Ayat 1, dengan isi:

Tiap individu memiliki hak mendapatkan proteksi terhadap dirinya sendiri, anggota keluarganya, harga diri, martabatnya, dan barang milik yang berada dalam kendali mereka, serta berhak merasakan keamanan dan pengawasan dari intimidasi mengenai tindakan apa pun yang menjadi bagian dari hak dasar mereka.

Bagi para musisi, sebagaimana pengaju menyebutkan, mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai penulis lagu serta penyaji atraksi yang sudah lama terlibat dalam bidang hiburan musik tanah air.

Selanjutnya, seiring dengan pertumbuhan industri musik di Indonesia, para pemohon juga mencatat dan memahami ada masalah hukum yang mewujudkan keraguan dan memiliki potensi untuk merugikan hak-hak konstitusi mereka sebagai pemohon.

Beberapa contoh yang diberikan berkaitan dengan sejumlah insiden dalam industri musik Indonesia berkenaan dengan hak cipta, antara lain:

Beberapa insiden berkaitan dengan hak cipta telah muncul baru-baru ini, termasuk yang menimpa grup musik The Groove. Sepertinya, Rieka Roeslan sebagai penulis lagu (mantan anggota band The Groove) mengirim surat perintah hentikan dan hindari kepada The Groove serta melarang mereka bernyanyi menggunakan lagu-lagu hasil buatan pikirannya. Langkah tersebut diambil tak lama sejak Rieka meninggalkan grup band The Groove. Dia memprotes bahwa Grup Band The Groove dilarang menyanyikan komposisi miliknya dikarenakan adanya beberapa istilah dalam lagu yang mencoreng nama baiknya dan merujuk pada tindakan manajemennya yang dia rasa kurang tepat.

Selanjutnya, kasus terkait dengan Agnes Monica dituduhkan oleh AriBias, sang penyair lirik untuk lagu “Bilang Saja”, karena dia dipandang telah menggunakan karyanya tanpa permisi langsung atau pembayaran hak cipta. Setelah persidangan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo harus memberikan kompensasi senilai 1,5 miliar rupiah kepada Ari Bias sebagai akibat dari tuntutan tersebut.

Selanjutnya, kasus yang menimpa Once Mekel, seorang seniman pementasan di Indonesia yang dilarang oleh Ahmad Dhani, mencakup penyanyian karya-karya Dewa pada banyak pertunjukan tunggalnya.

Pemohon menyadari bahwa mereka berkewajiban untuk mengeluarkan pembayaran royalti terkait dengan pemanfaatan ciptaan dalam konteks persembahan yang bersifat bisnis.

Mereka menghadapi ketidakjelasan hukum saat mendapatkan persetujuan dan menunaikan kewajiban royalti, entah itu sebagai pencipta atau seorang penyaji acara.

Musisi-musisi tersebut mengeluh tentang ketidakpastian terkait proses permohonan izin, apakah seharusnya dilakukan secara langsung pada pencipta lagu atau cukup melalui sistem LMKN. Mereka menambahkan bahwa perbedaan preferensi antara satu pencipta dan lainnya sering kali membuat situasi menjadi lebih rumit dalam memberikan persetujuan. Selain itu, beberapa penyaji acara berpendapat bahwa tak semua orang bisa mendapatkan akses mudah atau bahkan dekat dengan pencipta untuk minta ijin secara langsung.

Berdasarkan permohonan tersebut, keraguan ini menciptakan kemungkinan adanya biaya administratif dan keuangan yang tidak proporsional akibat ketidaktahuannya tentang siapa yang harus bertanggung jawab untuk pembayaran royalti. Selain itu, mereka khawatir hal ini mampu dimanfaatkan dengan cara negatif oleh para penyusun lirik lagu. Musisi-musisi tersebut percaya bahwa penulis lagu memiliki wewenang penuh dalam penetapan tingkat royalti tanpa disertai rujukan kepada aturan-aturan tertentu.

Related posts